KalbarOnline, Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III dalam rangka Penyampaian 9 (sembilan) Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2016, Kamis (06/10/2016).
Paripurna dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi dua wakilnya, Sandan dan Terry Ibrahim. Hadir dalam Rapat Paripurna kali ini, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang Askiman, Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah, Forkopimda, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward pada saat menyampaikan sambutannya mengatakan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, tentang tata tertib DPRD kabupaten Sintang telah menyatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang mempunyai fungsi legislasi. Kemudian pada pasal 10 huruf a menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
“Dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas, dan sebagai bukti nyata implementasi fungsi legislasi DPRD sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan terhadap sembilan draf rancangan Peraturan daerah kabupaten Sintang,”Kata Jeffray
Jeffray juga mengatakan, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kabupaten Sintang pada tanggal 30 september 2016, maka pembahasan terhadap sembilan draf raperda tersebut akan dibahas oleh pansus DPRD kabupaten Sintang dan pembahasan tersebut juga akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Sintang.
Draf rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang yang akan dibahas pansus DPRD terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang :
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukanKecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan tempunak ulu. Kecamatan sepauk tengah, kecamatan sepauk hulu dan kecamatan pudau raya di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan Sintang barat, kecamatan bukitmangat, kecamatan inggar, dan kecamatan tontang di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan ketungau tengah selatan, kecamatan ketungau tengah utara dan kecamatan Ketungau Hulu utara di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pemindahan ibu kota kecamatan Ketungau Hilir, kecamatan Ketungau Hulu dan kecamatan Dedai.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pengelolaan barang milik daerah.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan Sintang utara, kecamatan jungkit, kecamatan kayan tengah dan kecamatan ambalau hulu di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan danum serawai dan kecamatan melawi hulu dikabupaten Sintang
“Pembahasan terhadap 9 (sembilan) draft rancangan peraturan daerah tersebut oleh pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama pemerintah kabupaten Sintang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan melakukan pendekatan secara mendetil dan mendalam terhadap unsur-unsur sosiologis, filosofis dan yuridis agar produk hukum tersebut dapat memberikan manfaat untuk mensejahterakan rakyat dan percepatan pembangunan di kabupaten Sintang, sehingga cita-cita untuk mencapai masyarakat kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera yang didukung penerapan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih pada tahun 2021 sesuai dengan visi dan misi Bupati Sintang dan selarah dengan program penierintah pusat yaitu nawa cita,” Pungkas Jeffray. (Sg)
Comment