Gelar Paripurna, DPRD Sekadau Bahas Tiga Raperda Inisiatif

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang ke-3 tahun 2018 dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau, Selasa pagi (4/9/2018).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi dan Jefray Raja Tugam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun yang diajukan dalam sidang paripurna itu yakni tiga Raperda diantaranya Raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ketua Badan Legislasi DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH dalam penyampaian nota pengantar menyatakan pentingnya membuat peraturan ini adalah untuk mensinergikan kepentingan masyarakat, dimana pemerintah menghadirkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Baca Juga :  Usai Serahkan Bantuan, Bupati Rupinus Silaturahmi Imlek ke Sejumlah Tokoh Tionghoa Sekadau Hulu

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten Sekadau, Vincensius Vermy. S.Pd mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat adalah perintah Undang-undang.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 yang mengakui bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara dan masyarakat adat itu harus diakui melalui produk hukum daerah,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna.

Oleh karenanya, Vermy mengharapkan agar Perda yang dibuat ini dapat diimplementasikan di masyarakat.

Sebab, lanjut Vermy, sebagai warga negara masyarakat adat memang sah, namun dari sisi hukum tidak dilindungi.

Baca Juga :  Cetak Bibit Pesepak Bola Sejak Dini, Disporabudpar Gelar Turnamen U-12

“Karena setelah Indonesia merdeka, hukum adat itu tidak diakui, karena tidak ada kewajiban negara untuk mengakui hukum adat kecuali hukum adat ‘Nagari di Padang’,” tukasnya.

Menyadari kekeliruan atas Undang -undang nomor 579, maka melalui Undang – undang nomor 06, pemerintah melakukan keseragaman.

“Agar produk hukum yang diakui sejajar, maka inilah pentingnya Perda tentang hukum adat,” pungkas Vermy.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. H. Zakaria Umar, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Andri Irawan dan seluruh OPD di lingkungan Pemda Sekadau serta Camat. (Mus)

Comment