Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 04 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang ke-3 tahun 2018 dengan
agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif
untuk dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau, Selasa pagi (4/9/2018).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD
Sekadau, Handi dan Jefray Raja Tugam.
Adapun yang diajukan dalam sidang paripurna itu yakni tiga Raperda
diantaranya Raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman
pengakuan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda).
Ketua Badan Legislasi DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH dalam
penyampaian nota pengantar menyatakan pentingnya membuat peraturan ini adalah
untuk mensinergikan kepentingan masyarakat, dimana pemerintah menghadirkan
negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten
Sekadau, Vincensius Vermy. S.Pd mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat
adalah perintah Undang-undang.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 yang mengakui
bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara dan masyarakat adat itu harus diakui
melalui produk hukum daerah,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai rapat
paripurna.
Oleh karenanya, Vermy mengharapkan agar Perda yang dibuat
ini dapat diimplementasikan di masyarakat.
Sebab, lanjut Vermy, sebagai warga negara masyarakat adat
memang sah, namun dari sisi hukum tidak dilindungi.
“Karena setelah Indonesia merdeka, hukum adat itu tidak
diakui, karena tidak ada kewajiban negara untuk mengakui hukum adat kecuali hukum
adat ‘Nagari di Padang’,” tukasnya.
Menyadari kekeliruan atas Undang -undang nomor 579, maka
melalui Undang - undang nomor 06, pemerintah melakukan keseragaman.
“Agar produk hukum yang diakui sejajar, maka inilah
pentingnya Perda tentang hukum adat,” pungkas Vermy.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus,
SH., M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. H. Zakaria Umar, M.Si, Kepala Kejaksaan
Negeri Sekadau, Andri Irawan dan seluruh OPD di lingkungan Pemda Sekadau serta Camat.
(Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang ke-3 tahun 2018 dengan
agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif
untuk dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau, Selasa pagi (4/9/2018).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD
Sekadau, Handi dan Jefray Raja Tugam.
Adapun yang diajukan dalam sidang paripurna itu yakni tiga Raperda
diantaranya Raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman
pengakuan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda).
Ketua Badan Legislasi DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH dalam
penyampaian nota pengantar menyatakan pentingnya membuat peraturan ini adalah
untuk mensinergikan kepentingan masyarakat, dimana pemerintah menghadirkan
negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten
Sekadau, Vincensius Vermy. S.Pd mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat
adalah perintah Undang-undang.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 yang mengakui
bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara dan masyarakat adat itu harus diakui
melalui produk hukum daerah,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai rapat
paripurna.
Oleh karenanya, Vermy mengharapkan agar Perda yang dibuat
ini dapat diimplementasikan di masyarakat.
Sebab, lanjut Vermy, sebagai warga negara masyarakat adat
memang sah, namun dari sisi hukum tidak dilindungi.
“Karena setelah Indonesia merdeka, hukum adat itu tidak
diakui, karena tidak ada kewajiban negara untuk mengakui hukum adat kecuali hukum
adat ‘Nagari di Padang’,” tukasnya.
Menyadari kekeliruan atas Undang -undang nomor 579, maka
melalui Undang - undang nomor 06, pemerintah melakukan keseragaman.
“Agar produk hukum yang diakui sejajar, maka inilah
pentingnya Perda tentang hukum adat,” pungkas Vermy.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus,
SH., M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. H. Zakaria Umar, M.Si, Kepala Kejaksaan
Negeri Sekadau, Andri Irawan dan seluruh OPD di lingkungan Pemda Sekadau serta Camat.
(Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini