Sekadau    

Gelar Paripurna, DPRD Sekadau Bahas Tiga Raperda Inisiatif

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 04 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang ke-3 tahun 2018 dengan

agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif

untuk dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau, Selasa pagi (4/9/2018).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD

Sekadau, Handi dan Jefray Raja Tugam.

Adapun yang diajukan dalam sidang paripurna itu yakni tiga Raperda

diantaranya Raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman

pengakuan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah

(Jamkesda).

Ketua Badan Legislasi DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH dalam

penyampaian nota pengantar menyatakan pentingnya membuat peraturan ini adalah

untuk mensinergikan kepentingan masyarakat, dimana pemerintah menghadirkan

negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten

Sekadau, Vincensius Vermy. S.Pd mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat

adalah perintah Undang-undang.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 yang mengakui

bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara dan masyarakat adat itu harus diakui

melalui produk hukum daerah,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai rapat

paripurna.

Oleh karenanya, Vermy mengharapkan agar Perda yang dibuat

ini dapat diimplementasikan di masyarakat.

Sebab, lanjut Vermy, sebagai warga negara masyarakat adat

memang sah, namun dari sisi hukum tidak dilindungi.

“Karena setelah Indonesia merdeka, hukum adat itu tidak

diakui, karena tidak ada kewajiban negara untuk mengakui hukum adat kecuali hukum

adat ‘Nagari di Padang’,” tukasnya.

Menyadari kekeliruan atas Undang -undang nomor 579, maka

melalui Undang - undang nomor 06, pemerintah melakukan keseragaman.

“Agar produk hukum yang diakui sejajar, maka inilah

pentingnya Perda tentang hukum adat,” pungkas Vermy.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus,

SH., M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. H. Zakaria Umar, M.Si, Kepala Kejaksaan

Negeri Sekadau, Andri Irawan dan seluruh OPD di lingkungan Pemda Sekadau serta Camat.

(Mus)

Artikel Selanjutnya
Ribuan Peserta Ikuti Senam Massal ‘Gemu Famire’ di Ketapang
Selasa, 04 September 2018
Artikel Sebelumnya
Ini Identitas Rombongan Tersangka DPRD Malang dan Asal Parpolnya
Selasa, 04 September 2018

Berita terkait