Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Agustus 2024 |
KalbarOnline.com – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, memberikan pendapatnya mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Pontianak dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/8/2024). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Sosial bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pemberdayaan serta Pengembangan Usaha Mikro.
Ani Sofian menjelaskan bahwa Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar warga yang kurang mampu terpenuhi secara efektif.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan hak dasar masyarakat miskin terpenuhi. Raperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan pelayanan sosial yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pj Wali Kota menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peran serta berbagai elemen masyarakat seperti organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan badan usaha sangat dibutuhkan.
“Untuk mencapai kesejahteraan sosial yang optimal, kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting,” tambahnya.
Kemiskinan, menurut Ani Sofian, adalah masalah serius yang perlu penanganan khusus. Pemerintah Kota Pontianak sudah mengambil berbagai langkah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang solid untuk pelayanan sosial.
Sementara itu, terkait Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, Ani Sofian menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kesempatan berusaha, dan dukungan perlindungan agar UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline.com – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, memberikan pendapatnya mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Pontianak dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/8/2024). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Sosial bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pemberdayaan serta Pengembangan Usaha Mikro.
Ani Sofian menjelaskan bahwa Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar warga yang kurang mampu terpenuhi secara efektif.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan hak dasar masyarakat miskin terpenuhi. Raperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan pelayanan sosial yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pj Wali Kota menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peran serta berbagai elemen masyarakat seperti organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan badan usaha sangat dibutuhkan.
“Untuk mencapai kesejahteraan sosial yang optimal, kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting,” tambahnya.
Kemiskinan, menurut Ani Sofian, adalah masalah serius yang perlu penanganan khusus. Pemerintah Kota Pontianak sudah mengambil berbagai langkah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang solid untuk pelayanan sosial.
Sementara itu, terkait Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, Ani Sofian menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kesempatan berusaha, dan dukungan perlindungan agar UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini