Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Sekadau menggelar paripurna ke tujuh masa persidangan ke tiga dengan
agenda memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga rancangan
peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu siang (12/9/2018).
Ketua Prolegda DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH yang
membacakan jawaban dewan menjelaskan, raperda inisiatif yang diajukan dan
disampaikan pada nota pengantar beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk
perwujudan dari salah satu fungsi DPRD sebagai mana diatur dalam Undang-undang.
Berkenaan dengan raperda peraturan daerah tentang jaminan
kesehatan daerah, menurut hemat DPRD tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan masih merupakan kewenangan daerah
berdasarkan pasal 11 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sasaran jaminan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka
menjamin agar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi
penerima bantuan iuran pusat dan penerima bantuan iuaran provinsi untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, dan penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Subandrio.
Mengenai raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung,
Subandrio menjelaskan, pengertian bidan kampung adalah orang yang dianggap
terampil dan percaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan serta perawatan
ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat.
Berkenaan dengan pemandangan umum Bupati Sekadau terhadap
raperda ini, Subandrio mengakui bahwa raperda ini bukan merupakan amanat dari
peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, hal tersebut memang benar.
Meski demikian dalam ilmu hukum, dikatakan dia, bahwa asas
pembentukan peraturan daerah tidak selamanya berdasarkan atas amanat peraturan
yang lebih tinggi atau berdasarkan asas yuridis.
“Bisa menggunakan asas lainnya, yakni menggunakan asas
filosofis dan asas sosiologis,” tukasnya.
Sedangkan mengenai raperda tentang pedoman pengakuan dan
perlindungan masyarakat hukum adat, Subandrio berterimakasih atas apresiasi dan
sambutan Bupati sebagaimana pemandangan umum Bupati pada tanggal 10 September
2018.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPRD Sekadau telah
mengajukan tiga raperda inisiatif melalui nota pengantar rancangan peraturan
daerah (Raperda) inisiatif agar dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau pada
Selasa pagi (4/9/2018) lalu.
Tiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang kemitraan
bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan
Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Sekadau menggelar paripurna ke tujuh masa persidangan ke tiga dengan
agenda memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga rancangan
peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu siang (12/9/2018).
Ketua Prolegda DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH yang
membacakan jawaban dewan menjelaskan, raperda inisiatif yang diajukan dan
disampaikan pada nota pengantar beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk
perwujudan dari salah satu fungsi DPRD sebagai mana diatur dalam Undang-undang.
Berkenaan dengan raperda peraturan daerah tentang jaminan
kesehatan daerah, menurut hemat DPRD tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan masih merupakan kewenangan daerah
berdasarkan pasal 11 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sasaran jaminan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka
menjamin agar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi
penerima bantuan iuran pusat dan penerima bantuan iuaran provinsi untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, dan penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Subandrio.
Mengenai raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung,
Subandrio menjelaskan, pengertian bidan kampung adalah orang yang dianggap
terampil dan percaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan serta perawatan
ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat.
Berkenaan dengan pemandangan umum Bupati Sekadau terhadap
raperda ini, Subandrio mengakui bahwa raperda ini bukan merupakan amanat dari
peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, hal tersebut memang benar.
Meski demikian dalam ilmu hukum, dikatakan dia, bahwa asas
pembentukan peraturan daerah tidak selamanya berdasarkan atas amanat peraturan
yang lebih tinggi atau berdasarkan asas yuridis.
“Bisa menggunakan asas lainnya, yakni menggunakan asas
filosofis dan asas sosiologis,” tukasnya.
Sedangkan mengenai raperda tentang pedoman pengakuan dan
perlindungan masyarakat hukum adat, Subandrio berterimakasih atas apresiasi dan
sambutan Bupati sebagaimana pemandangan umum Bupati pada tanggal 10 September
2018.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPRD Sekadau telah
mengajukan tiga raperda inisiatif melalui nota pengantar rancangan peraturan
daerah (Raperda) inisiatif agar dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau pada
Selasa pagi (4/9/2018) lalu.
Tiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang kemitraan
bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan
Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini