Sekadau    

Dewan Jawab Pandangan Umum Bupati Sekadau Soal Tiga Raperda Inisiatif

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 13 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

DPRD Sekadau menggelar paripurna ke tujuh masa persidangan ke tiga dengan

agenda memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga rancangan

peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu siang (12/9/2018).

Ketua Prolegda DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH yang

membacakan jawaban dewan menjelaskan, raperda inisiatif yang diajukan dan

disampaikan pada nota pengantar beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk

perwujudan dari salah satu fungsi DPRD sebagai mana diatur dalam Undang-undang.

Berkenaan dengan raperda peraturan daerah tentang jaminan

kesehatan daerah, menurut hemat DPRD tidak bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan yang lebih tinggi dan masih merupakan kewenangan daerah

berdasarkan pasal 11 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Sasaran jaminan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka

menjamin agar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi

penerima bantuan iuran pusat dan penerima bantuan iuaran provinsi untuk

mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, dan penyelenggaraannya

dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Subandrio.

Mengenai raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung,

Subandrio menjelaskan, pengertian bidan kampung adalah orang yang dianggap

terampil dan percaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan serta perawatan

ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat.

Berkenaan dengan pemandangan umum Bupati Sekadau terhadap

raperda ini, Subandrio mengakui bahwa raperda ini bukan merupakan amanat dari

peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, hal tersebut memang benar.

Meski demikian dalam ilmu hukum, dikatakan dia, bahwa asas

pembentukan peraturan daerah tidak selamanya berdasarkan atas amanat peraturan

yang lebih tinggi atau berdasarkan asas yuridis.

“Bisa menggunakan asas lainnya, yakni menggunakan asas

filosofis dan asas sosiologis,” tukasnya.

Sedangkan mengenai raperda tentang pedoman pengakuan dan

perlindungan masyarakat hukum adat, Subandrio berterimakasih atas apresiasi dan

sambutan Bupati sebagaimana pemandangan umum Bupati pada tanggal 10 September

2018.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPRD Sekadau telah

mengajukan tiga raperda inisiatif melalui nota pengantar rancangan peraturan

daerah (Raperda) inisiatif agar dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau pada

Selasa pagi (4/9/2018) lalu.

Tiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang kemitraan

bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan

Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (Mus)

Artikel Selanjutnya
Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi Minim Anggaran
Kamis, 13 September 2018
Artikel Sebelumnya
Gelar FGD, Polres Sekadau Bahas Tiga Isu Strategis Jelang Pemilu 2019
Kamis, 13 September 2018

Berita terkait