KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara gamblang dan blak-blakan menjawab mengenai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalbar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalbar tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suma Jenny Haryanti didampingi Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah serta dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang dilangsungkan di ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Kalbar, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Mengawali laporan pertanggungjawabannya, Sutarmidji menyampaikan mengenai banyaknya kegiatan yang sudah dituangkan dalam APBD 2018 tidak dapat dilaksanakan lantaran ketika penyusunan anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp691,86 miliar.
Defisit mencapai Rp691,86 miliar
Midji turut menjelaskan defisit anggaran tersebut terdiri dari beberapa poin di antaranya SilPA tahun anggaran 2017 tidak tercapai sebesar Rp77,69 miliar, kurang salur bagi hasil pajak kepada pemerintah daerah tingkat II tahun 2017 sebesar Rp268,11 miliar, belum dianggarkannya alokasi belanja langsung DBH-DR (dana bagi hasil dana reboisasi) tahun anggaran 2017 sebesar Rp15,79 miliar.
Selain itu, alokasi belanja langsung DBH-DR (dana bagi hasil dana reboisasi) tahun anggaran 2017 sebesar Rp11,14 miliar juga belum dianggarkan, kekurangan alokasi belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah daerah tingkat II akibat penambahan target pendapatan pajak tahun anggaran 2018 sebesar Rp90 miliar.
Kemudian pengurangan target pendapatan DBH CHT tahun anggaran 2018 sebesar Rp5,18 miliar, kekurangan penganggaran alokasi belanja pegawai (BTL) tahun anggaran 2018 sebesar Rp213,93 miliar dan kekurangan alokasi belanja langsung dana BOS tahun anggaran 2018 sebesar Rp10 miliar.
Mengatasi hal tersebut Pj Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji, kata Midji, mengeluarkan surat Nomor 903/2115/TAPD perihal pengurangan pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018.
“TAPD mengambil langkah mengatasi defisit untuk ditampung dalam APBDP 2018 di antaranya menambah target PAD sebesar Rp208 miliar, menambah target pendapatan hibah sebesar Rp116,63 juta, mengurangi alokasi belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi sebesar Rp5 miliar dan mengurangi alokasi belanja bagi hasil pajak rokok tahun anggaran 2018 kepada pemerintah daerah tingkat II sebesar Rp3,70 miliar serta mengurangi alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar,” tukasnya.
Namun dari berbagai langkah tersebut, kata Midji, masih belum dapat menyelesaikan persoalan defisit anggaran. Bahkan, kata Midji, masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp472,16 miliar. Kemudian, lanjut Midji, dari surat Pj Gubernur tersebut, SKPD diminta untuk mengurangi belanja langsung sebesar 30 persen. Namun dari penghematan 30 persen anggaran hanya mampu menghemat anggaran sebesar Rp148,58 miliar sehingga masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp323,58 miliar.
“Kondisi ini terjadi sebelum saya dan Pak Ria Norsan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.
Pasca dilantik segera ambil langkah atasi defisit anggaran
Setelah dilantik pada tanggal 5 September 2018, dirinya mengaku segera mengumpulkan seluruh SKPD dan mengambil sejumlah langkah-langkah guna mengatasi persoalan defisit anggaran tersebut.
“Rata-rata SKPD tidak bisa lagi melakukan pemotongan anggaran. Selaku Gubernur, saya harus ambil langkah untuk menyelamatkan keuangan provinsi dan pemerintah daerah tingkat II,” akunya.
Batalkan kegiatan sebesar Rp123 miliar
Langkah yang diambil Midji yakni membatalkan kegiatan sebesar Rp123 miliar yang belum diproses tender di bulan Oktober. Di dalam kegiatan tersebut terdapat item pembangunan jalan baru dengan nilai proyek sebesar Rp17 miliar.
“Setelah didiskusikan kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa waktu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Selain itu, tidak ada uang untuk membayarnya,” ujarnya.
Namun dari pembatalan kegiatan sebesar Rp123 miliar tersebut, lanjut Midji, masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp200 miliar. Sehingga dirinya mengambil langkah lainnya yakni menggencarkan target pajak dan penghematan perjalanan dinas.
“Alhamdulillah tahun 2018, APBD menjadi surplus dan semua bagi hasil pajak kepada daerah tingkat II bisa dibayarkan bahkan hingga bulan November. Jika tidak dilakukan langkah-langkah tersebut maka seluruh daerah tingkat II akan bermasalah dari sisi keuangan karena diperkirakan hampir Rp500 miliar dana daerah tingkat II tidak akan bisa dibayarkan kalau semua kegiatan itu dilaksanakan. Sehingga saya harus mengambil langkah tersebut agar menyelamatkan keuangan daerah tingkat II,” tukasnya.
Peroleh predikat WDP : Midji beberkan sejumlah temuan dan penyebabnya
Dalam kesempatan itu, Midji turut menjawab mengenai perolehan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018, di mana pada tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kerap kali mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam jawabannya, Midji membeberkan bahwa hasil audit LKPD tahun anggaran 2018 awalnya terdapat 26 temuan dan telah ditindaklanjuti oleh OPD sebanyak 12 temuan sehingga pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit LKPD tahun anggaran 2018 tersisa sebanyak 14 temuan yang terdiri dari 13 temuan administrasi dan 1 temuan kerugian daerah terkait renovasi kawasan Stadion Sultan Syarif Abdurrahman dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pesparawi ke-XII.
Menurutnya, sisa temuan tersebut pada dasarnya tidak terlalu material sebagai penyebab turunnya opini WTP menjadi WDP pada tahun anggaran 2018.
Dirinya menjelaskan, penurunan opini hasil audit LKPD 2018 dari WTP menjadi WDP lantaran BPK menilai Pemprov Kalbar tidak patuh dalam pelaksanaan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Midji pertegas : BPK Subjektif
Pasalnya, kata dia, perubahan anggaran yang dilakukan Pemprov Kalbar untuk menyelesaikan persoalan defisit anggaran, tidak melalui pembahasan rancangan peraturan daerah, tentang Perubahan APBD tahun 2018 bersama DPRD Kalbar.
“Kenapa saya katakan BPK subjektif? Kalau alasan tidak ada perubahan anggaran, kenapa Sumut, Aceh, Maluku Utara yang tidak ada anggaran perubahan, bisa WTP,” ucapnya.
Selain itu, Midji turut membeberkan bahwa empat hari sebelum tanggal 27 Mei atau hari di mana pengumuman hasil audit LKPD 2018, tim BPK menemui dirinya dan menyampaikan bahwa LKPD 2018 tidak bisa WTP lantaran tidak ada perubahan APBD.
“Itu saja alasannya. Bukan karena hasil auditnya. Selain itu, kenapa saya katakan subjektif? Karena ketika mengaudit hingga exit briefing, tidak ada sama sekali berbicara tentang permasalahan ada dan tidak adanya perubahan anggaran. Saya menunggu dua bulan tidak ada keluar daerah, hanya untuk menindaklanjuti setiap temuan,” jelasnya tegas.
Midji : Akhiri sistem dan pengelolaan APBD gali lubang tutup lubang
Midji juga menegaskan bahwa tidak menyalahkan pemerintahan terdahulu, sebab dirinya tidak bicara personal melainkan bicara mengenai sistem dan model pengelolaan APBD yang gali lubang tutup lubang.
“Perlu saya sampaikan, tidak ada pernyataan yang menyalahkan pemerintahan terdahulu karena saya tidak bicara personal tapi saya bicara sistem dan model pengelolaan APBD yang gali lubang tutup lubang. Ini bahaya dan menyebabkan APBD dari tahun 2016 terus defisit dan APBD tahun 2018 harus diakhiri. Kalau dibiarkan, maka 2019 kita harus membayar hutang hampir Rp700 miliar. Kalau demikian, maka saya dan Pak Ria Norsan tidak bisa mengimplementasikan visi misi,” tegasnya.
“Kemudian kalau dikatakan pokok pikiran 2018 banyak yang hilang, belanja modal terealisasi 89 persen. Kalau Rp123 miliar ini penting, kenapa tidak ditender sebelum saya dan Pak Ria Norsan masuk. Logikanya, ada satu item sebesar Rp17 miliar dan Oktober belum ditender, apa mungkin bisa selesai pada Desember? Silahkan cek kembali agar clear,” timpalnya.
Jawab soal pejabat tinggi pratama
Di kesempatan itu pula, Midji turut menjawab mengenai sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemrov Kalbar yang sebagian mengundurkan diri dan sebagian memang dimintanya mundur.
“Ada beberapa pejabat administarator dan eselon memang mengundurkan diri karena atas permintaan sendiri dengan alasan kesehatan, keluarga dan ingin pindah ke jabatan fungsional, supaya bisa pensiun lebih lama,” jelasnya.
Untuk pejabat setara eselon II, yaitu Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang, memang diminta mundur. Sebab yang bersangkutan, tegas Midji, tidak memiliki kompetensi sesuai bidang.
“Karena yang bersangkutan sarjana ekonomi. Kalau yang bersangkutan itu tetap dipertahankan, maka RSJ Singkawang tidak bisa diakreditasi. Konsekuensi jika RSJ Singkawang tidak terakreditasi, maka BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim pasien. Artinya, seluruh pasien harus bayar secara pribadi. Alhamdulilah, sekarang sudah terakreditasi tingkat madia bintang tiga,” tukasnya.
Kemudian, Wakil Direktur RSUD Soedarso Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang menjabat tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman jabatan sehingga tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi jabatan. Selain itu, kata dia, yang bersangkutan ketika menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dilakukan mekanisme seleksi terbuka.
Selanjutnya, ada juga pejabat yang menjabat lebih dari lima tahun dan tidak pernah dilakukan evaluasi, juga diminta mungundurkan diri. Hal ini kata dia, sudah sesuai Undang-undang.
“Ada juga beberapa pejabat juga diminta mundur karena alasan kesehatan atau sakit, karena tidak pernah mengikuti rapat kerja dan sebagainya. Ada juga dua pejabat diminta mundur, untuk memberikan keleluasaan bagi keduanya untuk menghadapi proses temuan keuangan di Polda maupun di KPK. Ada juga pejabat yang meminta pindah ke jabatan fungsional,” tuturnya.
“Selain itu, ada juga pejabat yang terang-terangan ketika Pilkada menyatakan tidak bersedia menjadi pejabat jika saya dan Pak Ria Norsan yang terpilih,” timpalnya.
Soal pokok pikiran, Midji minta Dewan tanyakan langsung ke SKPD
Berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPRD yang hilang di tahun 2018, Sutarmidji mempersilahkan agar hal itu ditanyakan langsung ke SKPD masing-masing. Pasalnya, dirinya bersama Ria Norsan baru menjabat pada 5 September 2018.
“Demikian juga pada tahun 2019, jika ada yang hilang atau dihilangkan silahkan cek ke SKPD masing-masing di mana pokok pikiran itu ditempatkan dan jika ada Kepala SKPD yang menyatakan terdapat pokok pikiran yang dihilangkan atas perintah Gubernur, saya minta tunjuk SKPD mana dan saya akan minta ditelusuri. Bapak ibu boleh catat apa yang saya sampaikan,” tandasnya. (Fat)
Comment