Ketapang    

Pemkab Ketapang Jawab Pandangan Umum Dewan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sidang paripurna

pembahasan raperda APBD 2020

KalbarOnline, Ketapang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan

sidang paripurna pada Rabu (23/10/2019) pagi. Sidang paripurna dengan agenda

penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang

terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran

pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 itu dipimpin langsung oleh

Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi. Sementara Bupati Ketapang diwakili oleh Sekda

Ketapang, Farhan.

Ada sejumlah jawaban yang disampaikan oleh eksekutif

menanggapi pandangan umum anggota DPRD Ketapang. Di antaranya bidang pendapatan

daerah dan bidang belanja daerah. Termasuk juga penanganan karhutla, penyediaan

sarana air bersih dan sarana pendidikan serta kesehatan yang layak.

Menanggapi terkait bidang pendapatan daerah, Pemerintah

Ketapang dalam hal ini dinas teknis terkait harus berdasarkan perkiraan yang

terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.

Sesuai peraturan yang berlaku, secara garis besar, dari tiga pokok sumber

peneriman daerah, dua sumber yaitu dana perimbangan dan lain-lain pendapatan.

Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Ketapang

sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam beberapa

tahun terakhir telah mulai membenahi sarana dan prasarana pariwisata menuju ke

arah yang lebih baik, terutama untuk objek pariwisata yang dekat dengan daerah

perkotaan serta objek pariwisata yang mempunyai nilai sejarah. Pada tahun

anggaran 2020, hal tersebut akan terus diupayakan untuk dapat ditingkatkan,”

kata Farhan.

Di tahun 2020, Pemda berencana akan mengalokasikan belanja

pembiayaan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah dibentuk yaitu,

perusahaan umum daerah Ketapang Pangan Mandiri, dan Ketapang Bumi Mandiri

sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuan dari dibentuknya perusahaan daerah ini

dalam upaya menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) yang mampu

menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan pendapatan asli

daerah, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian

masyarakat.

Sementara di bidang belanja daerah, legislatif menyarankan

eksekutif agar dalam pembangunan infrastruktur, harus berimbang terkait masih

ada jalan-jalan kabupaten yang luput dari perhatian pemerintah daerah di

beberapa kecamatan, belum teralokasikannya anggaran untuk peningkatan

infrastruktur beberapa ruas jalan yang dianggap urgen, pembangunan jembatan

dalam mendukung peningkatan akses pelayanan transportasi, baik orang maupun

barang, pembangunan dan normalisasi, jaringan irigasi, serta pembangunan rumah

ibadah.

Menanggapi hal tersebut, Farhan menyampaikan bahwa, sesuai

ketentuan yang berlaku, prinsip penyusunan APBD 2020 harus sesuai dengan

kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA

PPAS dan sebagainya.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui

dinas terkait membuat rencana kerja yang dimulai dengan menjaring aspirasi dari

masyarakat baik melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat desa, musyawarah

rencana pembangunan tingkat kecamatan dan musyawarah rencana pembangunan

tingkat kabupaten maupun melalui pokok-pokok fikiran yang merupakan hasil reses

dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk rencana

kerja pemerintah daerah,” paparnya.

“Akan tetapi, mengingat kemampuan keuangan daerah yang

terbatas, Pemda membuat skala prioritas, dan tentunya belum dapat mengakomodir

semua rencana kerja sebagaimana harapan kita bersama,” timpalnya.

Sementara terkait saran kepada PDAM agar dapat meningkatkan

pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat, terutama pada saat musim

kemarau, Pemda dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development

goal's (SDG's) tahun 2025, yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di

wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60

persen, pada tahun 2020 berencana kembali melakukan penyertaan modal kepada

PDAM Ketapang.

“Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka

peningkatan kuantitas dan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat

sesuai dengan fungsi pdam sebagai penyedia air minum di daerah. Untuk daerah

yang sulit memperoleh air bersih dan belum ada jaringan PDAM, terdapat beberapa

lokasi yang telah dibangun sarana air bersih bekerjasama dengan pemerintah

pusat melalui program Pamsimas,” rincinya.

Terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di

Ketapang, Pemda telah mengalokasikan anggaran yang dituangkan dalam bentuk

kegiatan, baik dalam hal pencegahan, peningkatan kemampuan personil, penyediaan

sarana pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah, yang dipadukan dengan

program pemerintah pusat.

“Di tahun 2020, kembali menjadi tugas kita bersama, dimulai

dari diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat untuk dapat saling mengingatkan

pentingnya arti menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya dengan tidak

membakar lahan secara sembarangan pada saat musim kemarau,” pesannya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Pimpinan DPRD Ketapang Komitmen Jalankan Fungsi Pengawasan
Rabu, 23 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Sintang Kembali Program KIAT Guru
Rabu, 23 Oktober 2019

Berita terkait