Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Oktober 2019 |
Sidang paripurna
pembahasan raperda APBD 2020
KalbarOnline, Ketapang
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan
sidang paripurna pada Rabu (23/10/2019) pagi. Sidang paripurna dengan agenda
penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang
terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 itu dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi. Sementara Bupati Ketapang diwakili oleh Sekda
Ketapang, Farhan.
Ada sejumlah jawaban yang disampaikan oleh eksekutif
menanggapi pandangan umum anggota DPRD Ketapang. Di antaranya bidang pendapatan
daerah dan bidang belanja daerah. Termasuk juga penanganan karhutla, penyediaan
sarana air bersih dan sarana pendidikan serta kesehatan yang layak.
Menanggapi terkait bidang pendapatan daerah, Pemerintah
Ketapang dalam hal ini dinas teknis terkait harus berdasarkan perkiraan yang
terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Sesuai peraturan yang berlaku, secara garis besar, dari tiga pokok sumber
peneriman daerah, dua sumber yaitu dana perimbangan dan lain-lain pendapatan.
Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Ketapang
sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam beberapa
tahun terakhir telah mulai membenahi sarana dan prasarana pariwisata menuju ke
arah yang lebih baik, terutama untuk objek pariwisata yang dekat dengan daerah
perkotaan serta objek pariwisata yang mempunyai nilai sejarah. Pada tahun
anggaran 2020, hal tersebut akan terus diupayakan untuk dapat ditingkatkan,”
kata Farhan.
Di tahun 2020, Pemda berencana akan mengalokasikan belanja
pembiayaan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah dibentuk yaitu,
perusahaan umum daerah Ketapang Pangan Mandiri, dan Ketapang Bumi Mandiri
sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuan dari dibentuknya perusahaan daerah ini
dalam upaya menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) yang mampu
menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
masyarakat.
Sementara di bidang belanja daerah, legislatif menyarankan
eksekutif agar dalam pembangunan infrastruktur, harus berimbang terkait masih
ada jalan-jalan kabupaten yang luput dari perhatian pemerintah daerah di
beberapa kecamatan, belum teralokasikannya anggaran untuk peningkatan
infrastruktur beberapa ruas jalan yang dianggap urgen, pembangunan jembatan
dalam mendukung peningkatan akses pelayanan transportasi, baik orang maupun
barang, pembangunan dan normalisasi, jaringan irigasi, serta pembangunan rumah
ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Farhan menyampaikan bahwa, sesuai
ketentuan yang berlaku, prinsip penyusunan APBD 2020 harus sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA
PPAS dan sebagainya.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui
dinas terkait membuat rencana kerja yang dimulai dengan menjaring aspirasi dari
masyarakat baik melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat desa, musyawarah
rencana pembangunan tingkat kecamatan dan musyawarah rencana pembangunan
tingkat kabupaten maupun melalui pokok-pokok fikiran yang merupakan hasil reses
dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintah daerah,” paparnya.
“Akan tetapi, mengingat kemampuan keuangan daerah yang
terbatas, Pemda membuat skala prioritas, dan tentunya belum dapat mengakomodir
semua rencana kerja sebagaimana harapan kita bersama,” timpalnya.
Sementara terkait saran kepada PDAM agar dapat meningkatkan
pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat, terutama pada saat musim
kemarau, Pemda dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development
goal's (SDG's) tahun 2025, yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di
wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60
persen, pada tahun 2020 berencana kembali melakukan penyertaan modal kepada
PDAM Ketapang.
“Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka
peningkatan kuantitas dan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat
sesuai dengan fungsi pdam sebagai penyedia air minum di daerah. Untuk daerah
yang sulit memperoleh air bersih dan belum ada jaringan PDAM, terdapat beberapa
lokasi yang telah dibangun sarana air bersih bekerjasama dengan pemerintah
pusat melalui program Pamsimas,” rincinya.
Terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di
Ketapang, Pemda telah mengalokasikan anggaran yang dituangkan dalam bentuk
kegiatan, baik dalam hal pencegahan, peningkatan kemampuan personil, penyediaan
sarana pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah, yang dipadukan dengan
program pemerintah pusat.
“Di tahun 2020, kembali menjadi tugas kita bersama, dimulai
dari diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat untuk dapat saling mengingatkan
pentingnya arti menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya dengan tidak
membakar lahan secara sembarangan pada saat musim kemarau,” pesannya. (Adi
LC)
Sidang paripurna
pembahasan raperda APBD 2020
KalbarOnline, Ketapang
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan
sidang paripurna pada Rabu (23/10/2019) pagi. Sidang paripurna dengan agenda
penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang
terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 itu dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi. Sementara Bupati Ketapang diwakili oleh Sekda
Ketapang, Farhan.
Ada sejumlah jawaban yang disampaikan oleh eksekutif
menanggapi pandangan umum anggota DPRD Ketapang. Di antaranya bidang pendapatan
daerah dan bidang belanja daerah. Termasuk juga penanganan karhutla, penyediaan
sarana air bersih dan sarana pendidikan serta kesehatan yang layak.
Menanggapi terkait bidang pendapatan daerah, Pemerintah
Ketapang dalam hal ini dinas teknis terkait harus berdasarkan perkiraan yang
terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Sesuai peraturan yang berlaku, secara garis besar, dari tiga pokok sumber
peneriman daerah, dua sumber yaitu dana perimbangan dan lain-lain pendapatan.
Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Ketapang
sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam beberapa
tahun terakhir telah mulai membenahi sarana dan prasarana pariwisata menuju ke
arah yang lebih baik, terutama untuk objek pariwisata yang dekat dengan daerah
perkotaan serta objek pariwisata yang mempunyai nilai sejarah. Pada tahun
anggaran 2020, hal tersebut akan terus diupayakan untuk dapat ditingkatkan,”
kata Farhan.
Di tahun 2020, Pemda berencana akan mengalokasikan belanja
pembiayaan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah dibentuk yaitu,
perusahaan umum daerah Ketapang Pangan Mandiri, dan Ketapang Bumi Mandiri
sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuan dari dibentuknya perusahaan daerah ini
dalam upaya menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) yang mampu
menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
masyarakat.
Sementara di bidang belanja daerah, legislatif menyarankan
eksekutif agar dalam pembangunan infrastruktur, harus berimbang terkait masih
ada jalan-jalan kabupaten yang luput dari perhatian pemerintah daerah di
beberapa kecamatan, belum teralokasikannya anggaran untuk peningkatan
infrastruktur beberapa ruas jalan yang dianggap urgen, pembangunan jembatan
dalam mendukung peningkatan akses pelayanan transportasi, baik orang maupun
barang, pembangunan dan normalisasi, jaringan irigasi, serta pembangunan rumah
ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Farhan menyampaikan bahwa, sesuai
ketentuan yang berlaku, prinsip penyusunan APBD 2020 harus sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA
PPAS dan sebagainya.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui
dinas terkait membuat rencana kerja yang dimulai dengan menjaring aspirasi dari
masyarakat baik melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat desa, musyawarah
rencana pembangunan tingkat kecamatan dan musyawarah rencana pembangunan
tingkat kabupaten maupun melalui pokok-pokok fikiran yang merupakan hasil reses
dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintah daerah,” paparnya.
“Akan tetapi, mengingat kemampuan keuangan daerah yang
terbatas, Pemda membuat skala prioritas, dan tentunya belum dapat mengakomodir
semua rencana kerja sebagaimana harapan kita bersama,” timpalnya.
Sementara terkait saran kepada PDAM agar dapat meningkatkan
pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat, terutama pada saat musim
kemarau, Pemda dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development
goal's (SDG's) tahun 2025, yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di
wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60
persen, pada tahun 2020 berencana kembali melakukan penyertaan modal kepada
PDAM Ketapang.
“Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka
peningkatan kuantitas dan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat
sesuai dengan fungsi pdam sebagai penyedia air minum di daerah. Untuk daerah
yang sulit memperoleh air bersih dan belum ada jaringan PDAM, terdapat beberapa
lokasi yang telah dibangun sarana air bersih bekerjasama dengan pemerintah
pusat melalui program Pamsimas,” rincinya.
Terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di
Ketapang, Pemda telah mengalokasikan anggaran yang dituangkan dalam bentuk
kegiatan, baik dalam hal pencegahan, peningkatan kemampuan personil, penyediaan
sarana pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah, yang dipadukan dengan
program pemerintah pusat.
“Di tahun 2020, kembali menjadi tugas kita bersama, dimulai
dari diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat untuk dapat saling mengingatkan
pentingnya arti menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya dengan tidak
membakar lahan secara sembarangan pada saat musim kemarau,” pesannya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini