Ketapang    

Pimpinan DPRD Ketapang Komitmen Jalankan Fungsi Pengawasan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pelantikan unsur

pimpinan DPRD Ketapang periode 2019-2024

KalbarOnline,

Ketapang – Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten

Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik dalam sidang paripurna yang dilaksanakan

di ruang rapat paripurna kantor DPRD Ketapang, Selasa (22/10/2019).

Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang yang dilantik

oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Iwan Wardhana yakni, Muhammad Febriadi

(Golkar) menjabat Ketua DPRD. Kemudian Suprapto (PDIP), Mathoji (Gerindra) dan

Jamhuri Amir (Hanura) sebagai Wakil Ketua DPRD.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Ketapang, Febriadi mengatakan,

dirinya akan langsung menjalankan tugas dan fungsinya, yakni membentuk

komisi-komisi dan badan-badan di DPRD, kemudian menyusun rencana kerja DPRD

untuk disenergikan dengan rencana kerja dan Pemda Ketapang.

“Sehingga apa yang menjadi keinginan atara Pemda dan DPRD

berjalan baik sesuai teget, termasuk peningkatan SDM,” katanya.

Febri turut menyebutkan, pihaknya juga akan melanjutkan

pembahasan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pemda Ketapang yang

menjadi prioritas guna dijadikan Perda.

“Setelah alat kelengkapan dewan (AKD) rampung, secepatnya

akan kita lakukan pembahasan Raperda,” tukasnya.

Selain itu, terkait fungsi kontrol DPRD terhadap Pemda,

Febri menegaskan, meskipun pimpinan DPRD dan Bupati berasal dari partai yang

sama, pihaknya akan tetap melakukan fungsi pengawasan jika ada kebijakan Pemda

menyangkut urusan publik dinilai keliru.

“Kita profesional menjalankan tugas. Soal kebijakan Pemda,

kita akan awasi. Tentunya melalui mekanisme dan tidak serta-merta memvonis

kebijakan itu salah,” ungkapnya.

Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan mengucapkan selamat

atas dilantikanya unsur Pimpinan DPRD. Saat ini, DPRD telah melengkapai alat kelengkapan

dewan, salah satunya terbentuk pimpinan definitif.

“Saya mewakili Pemkab Ketapang mengucapkan selamat atas

dilantiknya pimpinam DPRD.  Selanjutnya

tinggal membentuk komisi dan badan-badan di DPRD untuk menyelenggarakan roda

pemerintahan,” ucap Martin.

Martin juga mengatakan, Pemda Ketapang sendiri memiliki

terget utama paling lambat 30 November 2019. Terget tersebut yaitu mengesahkan

Rencana APBD menjadi Perda APBD yang harus disahkan bersama DPRD.

“Setelah komisi dan badan-bandan di DPRD terbentuk, maka

Raperda langsung didistribusikan serta dibahas oleh Pemda melalui Sekda dan

Badan Anggaran DPRD,” tukasnya.

“Semoga komunikasi antara Pemda dan DPRD yang selama ini

terjalin baik tetap terjaga. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Resmi Dilantik, Dewan Kayong Utara Fokus Benahi Masalah Air Bersih
Rabu, 23 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Ketapang Jawab Pandangan Umum Dewan
Rabu, 23 Oktober 2019

Berita terkait