Sekadau    

Wabup Sekadau Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 10 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka

penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun

2019 yang dilangsungkan di ruang sidang DPRD Sekadau, Selasa (10/9/2019).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau,

Albertus Pinus ini turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Wakil Ketua

DPRD Sekadau, Handi, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, sejumlah pejabat

Forkopimda Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta sejumlah tamu

undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau mengatakan bahwa Raperda

tentang Perubahan APBD tahun 2019 disusun secara rinci sebagai penjabaran

terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan

daerah serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2019

yang telah disepakati bersama dalam perubahan APBD tahun 2019.

Wabup Aloy juga mengatakan, rancangan anggaran dilaksanakan

dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah, pencapaian terhadap terget dan

kinerja pembangunan sesuai rencana kerja pemerintah daerah serta pemenuhan

kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga maupun Badan Usaha Milik Daerah

(BUMD).

“Proyeksi pendapatan daerah dilakukan dengan mempertimbangkan

potensi pendapatan mengacu pada penetapan penerimaan anggaran transfer,

evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun berjalan dan hasil

evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2018,”

tukasnya.

Terkait kebijakan belanja, pemerintah daerah melakukan perhitungan

kembali alokasi belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai,

optimalisasi efisiensi belanja program dan kegiatan serta pemanfaatan kembali

sisa alokasi anggaran dari proses pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, pengalokasian belanja barang dan jasa yang belum cukup

dan atau belum tersedia untuk penunjang pencapaian target pembangunan sesuai

RKPD kebutuhan belanja operasional SKPD dan perencanaan teknis yang diperlukan

untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang harus dipersiapkan pada

tahun berjalan. Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap beberapa

pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun 2018.

“Dalam kebijakan pembiayaan, pemerintah daerah telah melakukan

penyesuaian penerimaan silpa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah

Nomor 9 Tahun 2019 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,” jelasnya.

Pada pengeluaran pembiayaan itu terdapat alokasi untuk

penyerataan modal pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan

Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyerataan modal Pemerintah Daerah Sekadau

kepada PT. Bank Kalbar dan PT. Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat.

Selanjutnya dalam poses penyertaan modal akan dilakukan analisis investasi oleh

pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun

2017 tentang badan usaha milik daerah.

Sementara Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus mengatakan

bahwa perubahan APBD sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13

tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat (2) yang

menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan

terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA)

perubahan apbd dan perioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan

APBD.

Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah

menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta

lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 172 ayat (2) menyebutkan

bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan

perubahan APBD.

Kemudian, pasal 172 ayat (4) menyebutkan bahwa pembahasan

rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan

APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD yang telah

disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.

Berkenaan dengan perubahan APBD disebutkan dalam pasal 316

ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana

telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 disebutkan bahwa

perubahan APBD dapat dilakukan  apabila terjadi perkembangan yang tidak

sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan

pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis

belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun

sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan

darurat dan atau keadaan luar biasa. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Relawan Kamang Wakili Rupinus Ambil Berkas Pendaftaran ke PDIP Sekadau
Selasa, 10 September 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Muda Tergetkan Kubu Raya Miliki 15 Desa Mandiri Tahun 2020
Selasa, 10 September 2019

Berita terkait