Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 September 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka
penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun
2019 yang dilangsungkan di ruang sidang DPRD Sekadau, Selasa (10/9/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau,
Albertus Pinus ini turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Wakil Ketua
DPRD Sekadau, Handi, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, sejumlah pejabat
Forkopimda Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta sejumlah tamu
undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau mengatakan bahwa Raperda
tentang Perubahan APBD tahun 2019 disusun secara rinci sebagai penjabaran
terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2019
yang telah disepakati bersama dalam perubahan APBD tahun 2019.
Wabup Aloy juga mengatakan, rancangan anggaran dilaksanakan
dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah, pencapaian terhadap terget dan
kinerja pembangunan sesuai rencana kerja pemerintah daerah serta pemenuhan
kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga maupun Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).
“Proyeksi pendapatan daerah dilakukan dengan mempertimbangkan
potensi pendapatan mengacu pada penetapan penerimaan anggaran transfer,
evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun berjalan dan hasil
evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2018,”
tukasnya.
Terkait kebijakan belanja, pemerintah daerah melakukan perhitungan
kembali alokasi belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai,
optimalisasi efisiensi belanja program dan kegiatan serta pemanfaatan kembali
sisa alokasi anggaran dari proses pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, pengalokasian belanja barang dan jasa yang belum cukup
dan atau belum tersedia untuk penunjang pencapaian target pembangunan sesuai
RKPD kebutuhan belanja operasional SKPD dan perencanaan teknis yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang harus dipersiapkan pada
tahun berjalan. Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap beberapa
pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun 2018.
“Dalam kebijakan pembiayaan, pemerintah daerah telah melakukan
penyesuaian penerimaan silpa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2019 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,” jelasnya.
Pada pengeluaran pembiayaan itu terdapat alokasi untuk
penyerataan modal pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyerataan modal Pemerintah Daerah Sekadau
kepada PT. Bank Kalbar dan PT. Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat.
Selanjutnya dalam poses penyertaan modal akan dilakukan analisis investasi oleh
pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang badan usaha milik daerah.
Sementara Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus mengatakan
bahwa perubahan APBD sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13
tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan
terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA)
perubahan apbd dan perioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan
APBD.
Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta
lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 172 ayat (2) menyebutkan
bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan
perubahan APBD.
Kemudian, pasal 172 ayat (4) menyebutkan bahwa pembahasan
rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan
APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD yang telah
disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
Berkenaan dengan perubahan APBD disebutkan dalam pasal 316
ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 disebutkan bahwa
perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan
darurat dan atau keadaan luar biasa. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka
penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun
2019 yang dilangsungkan di ruang sidang DPRD Sekadau, Selasa (10/9/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau,
Albertus Pinus ini turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Wakil Ketua
DPRD Sekadau, Handi, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, sejumlah pejabat
Forkopimda Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta sejumlah tamu
undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau mengatakan bahwa Raperda
tentang Perubahan APBD tahun 2019 disusun secara rinci sebagai penjabaran
terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2019
yang telah disepakati bersama dalam perubahan APBD tahun 2019.
Wabup Aloy juga mengatakan, rancangan anggaran dilaksanakan
dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah, pencapaian terhadap terget dan
kinerja pembangunan sesuai rencana kerja pemerintah daerah serta pemenuhan
kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga maupun Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).
“Proyeksi pendapatan daerah dilakukan dengan mempertimbangkan
potensi pendapatan mengacu pada penetapan penerimaan anggaran transfer,
evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun berjalan dan hasil
evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2018,”
tukasnya.
Terkait kebijakan belanja, pemerintah daerah melakukan perhitungan
kembali alokasi belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai,
optimalisasi efisiensi belanja program dan kegiatan serta pemanfaatan kembali
sisa alokasi anggaran dari proses pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, pengalokasian belanja barang dan jasa yang belum cukup
dan atau belum tersedia untuk penunjang pencapaian target pembangunan sesuai
RKPD kebutuhan belanja operasional SKPD dan perencanaan teknis yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang harus dipersiapkan pada
tahun berjalan. Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap beberapa
pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun 2018.
“Dalam kebijakan pembiayaan, pemerintah daerah telah melakukan
penyesuaian penerimaan silpa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2019 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,” jelasnya.
Pada pengeluaran pembiayaan itu terdapat alokasi untuk
penyerataan modal pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyerataan modal Pemerintah Daerah Sekadau
kepada PT. Bank Kalbar dan PT. Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat.
Selanjutnya dalam poses penyertaan modal akan dilakukan analisis investasi oleh
pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang badan usaha milik daerah.
Sementara Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus mengatakan
bahwa perubahan APBD sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13
tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan
terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA)
perubahan apbd dan perioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan
APBD.
Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta
lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 172 ayat (2) menyebutkan
bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan
perubahan APBD.
Kemudian, pasal 172 ayat (4) menyebutkan bahwa pembahasan
rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan
APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD yang telah
disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
Berkenaan dengan perubahan APBD disebutkan dalam pasal 316
ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 disebutkan bahwa
perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan
darurat dan atau keadaan luar biasa. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini