KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Aula DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11/2022) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa alokasi transfer Pusat ke Daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.494.998.138.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang memiliki ketentuan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perbedaan tersebut terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah memiliki peruntukkan spesifik.
Alokasi TKDD tahun 2023 dijabarkan sebagai berikut:
Dana transfer umum sebesar Rp 999.492.648.000,00 yang terdiri atas:
A. Dana bagi hasil sebesar Rp 75.213.933.000,00; dan
B. Dana Alokasi Umum sebesar Rp 924.278.715.000,00;
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 639.972.953.000,00, dan DAU yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 284.305.762.000,00; yang terdiri atas:
a). Penggajian untuk formasi PPPK pengangkatan tahun 2023 sebesar Rp. 35.343.414.000,00.
b). Pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp. 800.000.000,00.
c). Bidang pendidikan sebesar Rp 140.686.661.000,00
d). Bidang kesehatan sebesar Rp 46.600.713.000,00
e). Bidang pekerjaan umum sebesar Rp 60.874.974.000,00
Bupati Fransiskus mengatakan, bahwa berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, mengamanatkan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam DAU yang telah ditentukan peruntukannya (spesific grant) pada APBD tahun 2023.
“Lebih kepada penekanan prioritas kepada bidang pendidikan lebih besar dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan untuk tahun depan” terangnya.
Pria yang akrab disapa Bang Sis ini juga menambahkan, bahwa ketentuan DAU atau spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.
“Jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023,” pungkas Bupati Sis. (Ishaq)
Comment