KalbarOnline, Putussibau – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada rapat paripurna baru-baru ini.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Hamid dan Ali Topan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu mengatakan, dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat peraturan daerah (perda).
“Peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenagan pemda, tugas perbantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Fransiskus.
Ketiga perda yang diajukan dan akan dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut diantaranya raperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Kedua, Raperda tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Uncak Kapuas Mandiri, dan raperda untuk pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.
“Sejak diundangkannya Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan keempat dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016,” ungkapnya.
Fransiskus menyebut, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dituangkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022, ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Maka sebagai upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien, Pemkab Kapuas Hulu menilai perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap nomenklatur perangkat daerah,” jelasnya.
“Setelah melalui berbagai tahapan dan proses serta berpedoman kepada Surat Kepala BRIN RI nomor 8-743/1/OT.00.00/9/2023, Pemkab Kapuas Hulu dapat membentuk Brida yang terintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Badan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kapuas Hulu,” tutup Bupati Fransiskus. (Haq)
Comment