KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak untuk segera membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan.
Dari empat raperda tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pontianak, yakni Raperda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Raperda Penyandang Disabilitas.
Sedangkan satu raperda usulan DPRD Kota Pontianak yakni tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
“Alhamdulillah pandangan fraksi semuanya sepakat. Semuanya menginginkan empat buah rancangan raperda yang diusulkan segera dibahas, baik dari Pemkot Pontianak maupun usulan DPRD Kota Pontianak,” ungkapnya usai mendengar pandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (07/03/2025).
Bahasan menjelaskan alasan perlunya pembahasan raperda tersebut, diantaranya dikarenakan sudah tidak sesuai dengan situasi terkini dan payung hukum yang memadai itu sudah dicabut di atasnya sehingga perlu direvisi.
“Pembahasan keempat raperda ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperbarui regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini,” ujarnya.
Menanggapi usulan Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin memberikan saran tentang ruang lingkup agar lebih spesifik. Menurutnya, lebih baik di setiap ruang lingkup KTR disediakan ruang khusus bagi perokok.
“Misalnya di tempat rekreasi, disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” imbuh Satar, sapaan karibnya.
Pihaknya akan bekerja sama lebih lanjut dengan eksekutif, dalam hal ini perangkat daerah terkait untuk mengelaborasi ruang lingkup dan mencarikan solusi terbaik bagi perokok dan non perokok.
“Nanti kita bedah bersama lagi, jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tutup Satarudin. (Jau)
Comment