Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 21 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga raperda itu bertujuan mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan ketiga raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/03/2023).
[caption id="attachment_128351" align="aligncenter" width="1616"]
Penjelasan umum usulan Raperda di DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Ia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
[caption id="attachment_128348" align="aligncenter" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung, disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.
[caption id="attachment_128349" align="aligncenter" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.
"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga raperda itu bertujuan mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan ketiga raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/03/2023).
[caption id="attachment_128351" align="aligncenter" width="1616"]
Penjelasan umum usulan Raperda di DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Ia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
[caption id="attachment_128348" align="aligncenter" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung, disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.
[caption id="attachment_128349" align="aligncenter" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.
"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini