Pemkot Pontianak Usulkan 10 Raperda, Satu Antaranya Soal Penanganan Anak

Pemkot Pontianak Usulkan 10 Raperda, Satu Antaranya Soal Penanganan Anak

Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak. Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak. Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.

“Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon di Pilwako Pontianak, Ini Kata Harry – Yandi

“Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda,” katanya.

Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Ani Sofian Sebut Harga Pangan di Pontianak Stabil dan Stok Aman

“Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja,” sebutnya.

Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut.

“Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan,” jelasnya.

Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah.

“Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut,” pungkasnya. (prokopim)

Comment