KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson menyampaikan Nota Keuangan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (11/09/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L bersama unsur pimpinan, dengan dihadiri oleh para Anggota DPRD Provinsi Kalbar, sejumlah mitra kerja, kepala OPD beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Harisson menyampaikan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan perubahan APBD dilakukan setelah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2023 yang pertama, kondisi umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2023 sendiri didasari atas terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, hingga Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023.
Dari sisi pendapatan, Harisson mengungkapkan, akibat dari perubahan kondisi makro ekonomi daerah, maka estimasi pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp 6.011.832.660.332 (enam triliun sebelas miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp 232.634.275.518 (dua ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah).
Dengan demikian, secara total menjadi sebesar Rp 6.244.466.935.850 (enam triliun dua ratus empat puluh empat miliar empat ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Kemudian dari sisi belanja, secara keseluruhan, alokasi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini semula sebesar Rp 6.280.973.661.504 (enam triliun dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus empat rupiah), bertambah sebesar Rp 626.261.372.881 (enam ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
Sehingga dengan demikian, totalnya menjadi sebesar Rp 6.907.235.034.385 (enam triliun sembilan ratus tujuh miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, pada bagian penerimaan pembiayaan, semula sebesar Rp 319.141.001.172 (tiga ratus sembilan belas milyar seratus empat puluh satu juta seribu seratus tujuh puluh dua rupiah), kini bertambah sebesar Rp 393.627.097.363 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu Tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
Dengan demikian, totalnya menjadi sebesar Rp 712.768.098.535 (tujuh ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan hasil audit BPK RI.
“Sedangkan Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, sebesar Rp.50 miliar untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Kalbar,” katanya.
Sebelum menutup penyampaiannya, atas Nama Pemprov Kalbar, Harisson menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar dan anggota, kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalbar beserta jajaran yang telah hadir dalam sidang paripurna tersebut.
“Semoga apa yang telah kita susun bersama dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” ujarnya. (Jau)
Comment