Kayong Utara    

Bupati Kayong Utara Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2025

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 10 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan pidato penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa 9 September 2025.

Bupati Romi menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan daerah menjadi komponen krusial dalam perencanaan pembangunan. Ia menekankan bahwa kebijakan keuangan daerah pada tahun 2025 diarahkan untuk mendukung visi, misi dan program bupati dan wakil bupati, serta sejalan dengan asta cita presiden dan wakil presiden.

Bupati menjelaskan, arah kebijakan tersebut juga memprioritaskan beberapa program nasional dan daerah. Di antaranya adalah penguatan sumber daya manusia, pendidikan dan kesehatan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Selain itu, program-program strategis lainnya yang menjadi fokus adalah pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi melalui operasi pasar, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Alokasi dana juga diprioritaskan untuk belanja infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sanitasi dan air bersih.

Dalam konteks ekonomi, kebijakan keuangan daerah juga ditujukan untuk mendukung swasembada pangan, pengembangan industri kerajinan UMKM, dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program Tiga Juta Rumah juga menjadi bagian dari prioritas pemerintah.

Bupati Romi menjelaskan, perubahan APBD dilakukan setiap tahun karena asumsi penganggaran awal sering kali tidak sesuai dengan realisasi atau alokasi yang diterima. Oleh karena itu, penyesuaian sangat diperlukan guna memastikan APBD dapat berjalan optimal.

Adapun dasar perubahan APBD tahun anggaran 2025 mengacu pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, pergeseran anggaran, penggunaan silpa tahun sebelumnya, atau keadaan darurat.

Tujuan utama penyusunan nota keuangan ini adalah untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi umum perubahan keuangan daerah. Ini mencakup gambaran mengenai masalah yang dihadapi, perubahan kebijakan, dan pertimbangan lain yang menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan.

Nota keuangan berfungsi sebagai instrumen untuk menyajikan data dan informasi rinci tentang sumber-sumber pendapatan daerah. Ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan daerah lain yang sah. Selain itu, nota keuangan juga memaparkan anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada APBD Perubahan 2025, terjadi penyesuaian signifikan. PAD mengalami kenaikan sebesar Rp 918,192 juta atau 1,51%. Sementara itu, pendapatan transfer berkurang sebesar Rp 49,108 miliar atau 6,28%, sebagai dampak dari penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat.

Di sisi belanja, belanja operasi mengalami pengurangan sebesar Rp 20,792 miliar atau 3,37%, yang merupakan dampak dari efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pengurangan juga terjadi pada belanja modal sebesar Rp 32,925 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 7,894 miliar.

Di akhir pidatonya, Bupati Romi Wijaya berharap, agar proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini dapat berjalan lancar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kayong Utara serta para hadirin yang telah mengikuti jalannya rapat dengan baik.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, forkopimda serta tamu undangan lainnya. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai dimulainya tahapan pembahasan anggaran yang krusial bagi kemajuan daerah. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Konten Kreator Rizky Kabah Dilaporkan ke Polda, Dinilai Hina Masyarakat Dayak
Rabu, 10 September 2025
Artikel Sebelumnya
Kejati Kalbar dan Disdukcapil Pontianak Komitmen Penuhi Hak Dasar Anak Lewat Dokumen Kependudukan
Rabu, 10 September 2025

Berita terkait