Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus emas batangan seberat 3,3 Kilogram
milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang diamankan di Bandara Rahadi Oesman
beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.
Kasus yang sudah berlangsung selama hampir tiga bulan tersebut sampai saat ini
belum ada kepastian hukum.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten
Ketapang, Abdul Sani angkat bicara.
Sani mempertanyakan perkembangan kasus
tersebut, lantaran menurutnya selama ini kasus tersebut seperti jalan di
tempat, dalam waktu kurang lebih tiga bulan belum ada keterangan lanjutan
mengenai proses hukumnya.
“Sudah 3 bulan lebih kasus itu berjalan,
tapi sampai sekarang tidak ada lagi kabar beritanya. Hal ini tentu menimbulkan
pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.
Sani menuturkan jika memang tidak terbukti
melanggar aturan maka aparat penegak hukum harus memberikan keterangan dan
legowo menyatakan kalau kasus tersebut harus dihentikan sehingga tidak membuat
opini negatif di masyarakat.
“Kalau alasannya karena keterangan saksi
ahli dari Kementerian ESDM belum keluar, silahkan minta bantuan Polda atau
Polri agar itu segera keluar, sebab kasusnya bukan baru sehari dua hari, tetapi
sudah tiga bulan lamanya,” tuturnya.
Legislator Ketapang yang dikenal vokal
inipun berujar bahwa kasus ini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan terus
ditunggu kelanjutannya. Sebab berkaitan dengan sumber daya alam daerah dan
pemasukan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian, terutama dalam pembayaran
pajak oleh pihak perusahaan.
“Masyarakat berhak tahu dan mendapat
perkembangan kasus ini, karena kasus berkaitan dengan daerah, kita ingin tahu
apakah prosedur perusahaan membawa emas sebanyak sudah benar, bagaimana proses
pembayaran pajak, apakah daerah mendapatkan manfaat atau tidak. Apapun
perkembangan dilanjutkan atau dihentikan harus disampaikan agar masyarakat
tidak menduga atau beropini kalau ada permainan dalam kasus ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Ketapang,
AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa saksi ahli dari Kementerian ESDM sudah
menyampaikan keterangan mengenai kasus ini.
“Keterangan saksi ahli, tidak ada unsur
pidana dalam kasus ini, hanya saja ada pelanggaran bersifat administrasi,”
ungkapnya.
Yury melanjutkan bahwa saat ini kasus tersebut
masih dalam penyelidikan pihaknya dan akan dilakukan segera gelar perkara
dengan mengundang Dinas Pertambangan Provinsi untuk berkoordinasi mengenai
sanksi lebih lanjut.
“Perkara ini akan dikoordinasikan dengan
dinas terkait tentang pemberian sanksi administrasi,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus emas batangan seberat 3,3 Kilogram
milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang diamankan di Bandara Rahadi Oesman
beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.
Kasus yang sudah berlangsung selama hampir tiga bulan tersebut sampai saat ini
belum ada kepastian hukum.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten
Ketapang, Abdul Sani angkat bicara.
Sani mempertanyakan perkembangan kasus
tersebut, lantaran menurutnya selama ini kasus tersebut seperti jalan di
tempat, dalam waktu kurang lebih tiga bulan belum ada keterangan lanjutan
mengenai proses hukumnya.
“Sudah 3 bulan lebih kasus itu berjalan,
tapi sampai sekarang tidak ada lagi kabar beritanya. Hal ini tentu menimbulkan
pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.
Sani menuturkan jika memang tidak terbukti
melanggar aturan maka aparat penegak hukum harus memberikan keterangan dan
legowo menyatakan kalau kasus tersebut harus dihentikan sehingga tidak membuat
opini negatif di masyarakat.
“Kalau alasannya karena keterangan saksi
ahli dari Kementerian ESDM belum keluar, silahkan minta bantuan Polda atau
Polri agar itu segera keluar, sebab kasusnya bukan baru sehari dua hari, tetapi
sudah tiga bulan lamanya,” tuturnya.
Legislator Ketapang yang dikenal vokal
inipun berujar bahwa kasus ini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan terus
ditunggu kelanjutannya. Sebab berkaitan dengan sumber daya alam daerah dan
pemasukan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian, terutama dalam pembayaran
pajak oleh pihak perusahaan.
“Masyarakat berhak tahu dan mendapat
perkembangan kasus ini, karena kasus berkaitan dengan daerah, kita ingin tahu
apakah prosedur perusahaan membawa emas sebanyak sudah benar, bagaimana proses
pembayaran pajak, apakah daerah mendapatkan manfaat atau tidak. Apapun
perkembangan dilanjutkan atau dihentikan harus disampaikan agar masyarakat
tidak menduga atau beropini kalau ada permainan dalam kasus ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Ketapang,
AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa saksi ahli dari Kementerian ESDM sudah
menyampaikan keterangan mengenai kasus ini.
“Keterangan saksi ahli, tidak ada unsur
pidana dalam kasus ini, hanya saja ada pelanggaran bersifat administrasi,”
ungkapnya.
Yury melanjutkan bahwa saat ini kasus tersebut
masih dalam penyelidikan pihaknya dan akan dilakukan segera gelar perkara
dengan mengundang Dinas Pertambangan Provinsi untuk berkoordinasi mengenai
sanksi lebih lanjut.
“Perkara ini akan dikoordinasikan dengan
dinas terkait tentang pemberian sanksi administrasi,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini