Ketapang    

Belum Ada Titik Terang, Dewan Soroti Kasus Emas Batangan PT SRM

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 20 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus emas batangan seberat 3,3 Kilogram

milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang diamankan di Bandara Rahadi Oesman

beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.

Kasus yang sudah berlangsung selama hampir tiga bulan tersebut sampai saat ini

belum ada kepastian hukum.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten

Ketapang, Abdul Sani angkat bicara.

Sani mempertanyakan perkembangan kasus

tersebut, lantaran menurutnya selama ini kasus tersebut seperti jalan di

tempat, dalam waktu kurang lebih tiga bulan belum ada keterangan lanjutan

mengenai proses hukumnya.

“Sudah 3 bulan lebih kasus itu berjalan,

tapi sampai sekarang tidak ada lagi kabar beritanya. Hal ini tentu menimbulkan

pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.

Sani menuturkan jika memang tidak terbukti

melanggar aturan maka aparat penegak hukum harus memberikan keterangan dan

legowo menyatakan kalau kasus tersebut harus dihentikan sehingga tidak membuat

opini negatif di masyarakat.

“Kalau alasannya karena keterangan saksi

ahli dari Kementerian ESDM belum keluar, silahkan minta bantuan Polda atau

Polri agar itu segera keluar, sebab kasusnya bukan baru sehari dua hari, tetapi

sudah tiga bulan lamanya,” tuturnya.

Legislator Ketapang yang dikenal vokal

inipun berujar bahwa kasus ini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan terus

ditunggu kelanjutannya. Sebab berkaitan dengan sumber daya alam daerah dan

pemasukan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian, terutama dalam pembayaran

pajak oleh pihak perusahaan.

“Masyarakat berhak tahu dan mendapat

perkembangan kasus ini, karena kasus berkaitan dengan daerah, kita ingin tahu

apakah prosedur perusahaan membawa emas sebanyak sudah benar, bagaimana proses

pembayaran pajak, apakah daerah mendapatkan manfaat atau tidak. Apapun

perkembangan dilanjutkan atau dihentikan harus disampaikan agar masyarakat

tidak menduga atau beropini kalau ada permainan dalam kasus ini,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Ketapang,

AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa saksi ahli dari Kementerian ESDM sudah

menyampaikan keterangan mengenai kasus ini.

“Keterangan saksi ahli, tidak ada unsur

pidana dalam kasus ini, hanya saja ada pelanggaran bersifat administrasi,”

ungkapnya.

Yury melanjutkan bahwa saat ini kasus tersebut

masih dalam penyelidikan pihaknya dan akan dilakukan segera gelar perkara

dengan mengundang Dinas Pertambangan Provinsi untuk berkoordinasi mengenai

sanksi lebih lanjut.

“Perkara ini akan dikoordinasikan dengan

dinas terkait tentang pemberian sanksi administrasi,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
PLN Serahkan Bantuan CSR Untuk Masyarakat Muara Pawan
Kamis, 20 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Tanamkan Kesadaran Bela Negara dan Cinta Bahari
Kamis, 20 Desember 2018

Berita terkait