Ketapang    

Dewan Soroti Penangkapan Emas 3,3 Kilogram Milik PT SRM: Usut Tuntas dan Transparan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya Tenaga

Kerja Asing (TKA) asal China yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram

yang diamankan oleh pihak bandara Rahadi Oesman Ketapang saat melalui pintu

X-Ray pada Sabtu (6/10/2018) lalu.

Abdul Sani menduga bahwa keluarnya emas yang berasal dari

lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan

Batu, Kecamatan Tumbang Titi mungkin saja sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana kita bisa percaya ini pertama kali menemukan dan

membawa emas keluar Ketapang. Mereka katanya sudah masuk kelokasi sejak 7 tahun

lalu apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa

emas keluar Ketapang,” ujarnya, Jum’at (12/10/2018).

Menurutnya, meskipun jika memang ini baru pertama kali dan

untuk dilakukan pengujian kadar, tentu emas yang dibawa tidak sebanyak bisa

saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.

“Kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan kita juga tidak

tahu apakah benar akan dicek kadar atau akan langsung dijual keluar sebab emas

itu adalah mas murni tentunya harganya mahal jika berhasil dijual tanpa harus

membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Sani mengatakan emas batangan murni

seperti yang dibawa TKA tersebut harga jualnya bisa mencapai miliaran rupiah

dan tentu PNBP ke negara bisa sampai ratusan juta. Namun jika berhasil dibawa

dan dijual tanpa harus membayar PNBP maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan

uang sebanyak itu.

“Itu yang kita khawatirkan, kalau mau uji kadar bawa saja

sampel, kalau dibawa emas sebanyak itu apakah benar uji kadar atau mau

menghindari pembayaran PNBP. Bayangkan kalau kejadian bukan pertama kali

misalkan sudah terulang kali berapa banyak negara dirugikan,” katanya.

Ia berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan transparan

sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat. Karena menurutnya dari

informasi masyarakat lingkungan sekitar perusahaan juga merasa khawatir dengan

aktivitas yang dilakukan perusahaan didalam terowongan.

Bahkan ia meminta jika memang PT SRM tidak memiliki izin

yang sesuai aturan harus ada sanksi tegas dari pihak terkait.

“Apakah aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan

luas izin kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan,

selain itu PT SRM juga pernah beberapa kali terdapat masalah, dulu pertama kali

masuk mereka diduga memperkerjakan TKA Ilegal sampai beberapa waktu lalu ada

TKA mereka yang dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Sekadau Teken MoU Geospasial Dengan BIG
Sabtu, 13 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Penjelasan Detail Sutarmidji Pasca Didemo Soal Sekda dan Penundaan Proyek
Sabtu, 13 Oktober 2018

Berita terkait