Sekadau    

Bupati Sekadau Teken MoU Geospasial Dengan BIG

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Rupinus: Target kita

2019 Perbup batas desa dan peta desa selesai

KalbarOnline, Sekadau

Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang

penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial di Kabupaten

Sekadau dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Penandatangan MoU yang dimulai pukul 09.00 wib itu

dilaksanakan di Aula Kantor BIG, Bogor, Jawa Barat antara Bupati Sekadau, Rupinus,

SH., M.Si dengan Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME.

MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan data

dan informasi geospasial untuk pembangunan, dengan melakukan kerja sama dalam

penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di

Kabupaten Sekadau.

Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, Dr. Wiwin

Ambarwulan, M.Sc mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau karena telah

melakukan penegasan batas desa dengan titik koordinat yang jelas sehingga

ketika pihak BIG pada kegiatan deliniasi batas desa dengan metode kartometrik

dalam waktu dua hari di Kabupaten Sekadau dapat diselesaikan dengan baik dan

lancar.

“Jadi pihak BIG mengucapkan terima kasih dengan Pemda

Sekadau yang telah mendukung program BIG ini,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna,

ME dalam sambutannya mengatakan BIG tengah melaksanakan kebijakan One Map

Policy atau Kebijakan Satu Peta (KSP). Menurut Muhtadi bahwa pemetaan Indonesia

tidak dapat diselesaikan oleh BIG sendiri, oleh karena itu dibutuhkan bantuan

dari Pemda setempat, juga dibutuhkan kesiapan SDM terkait penggunaan peta yang

ada.

“Peta ini menjadi sesuatu yang paling penting untuk

dilengkapi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang

telah melakukan MoU ini,” ujarnya.

Sementara Bupati Rupinus ditemui usai penandatanganan MoU

menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas MoU yang dilakukan oleh BIG dengan

Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dirinya berharap MoU ini dapat memberikan manfaat

bagi Kabupaten Sekadau.

“MoU ini juga akan kita tindaklanjuti. Target kita 2019

perbub tentang batas desa dan peta desa selesai,” ujarnya.

Dengan adanya perbup tentang batas desa dan peta desa, lanjut

Bupati tidak ada lagi sengketa batas desa. Batas desa dan peta desa itu nanti, lanjut

Bupati akan mempermudah pemetaan daerah dalam hal pemetaaan perencanaan

pembangunan, sehingga kebijakan kepala daerah busa terarah, tepat sasaran dan

didukung dengan data yang akurat.

“Perbub batas desa dan peta desa yang sedang dilaksanakan

lengkap dengan titik koordinat masing-masing desa sesuai dengan kesepakatan

desa,” tukasnya.

Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini berharap dengan

adanya MoU ini juga, nantinya akan adanya kemudahan dalam mengakses data dan

peta rupa bumi di Kabupaten Sekadau.

Untuk diketahui BIG adalah lembaga Pemerintahan non

Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi

geospasial. Sebelumnya BIG dikenal sebagai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan

Nasional (Bakosurtanal).

Selain Pemerintah Kabupaten Sekadau, terdapat juga lembaga

lain yang melakukan MoU secara bersamaan yaitu Universitas Borneo Tarakan, Pemkot

Sungai Penuh, Pemkot Binjai, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Kapuas dan Pemkab Sejunjung.

Turut mendampingi Bupati Sekadau pada kesempatan itu, Kepala

Bappeda, Muhammad Isa, Kadis Kominfo, Sabas, Kabag Pemerintahan, M. Saleh dan

Kabag Hukum, Radius. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Gelar Kemah Pramuka, SMPN 1 Air Upas: Bentuk Generasi Muda Berkarakter
Jumat, 12 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Dewan Soroti Penangkapan Emas 3,3 Kilogram Milik PT SRM: Usut Tuntas dan Transparan
Jumat, 12 Oktober 2018

Berita terkait