Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 Oktober 2018 |
Rupinus: Target kita
2019 Perbup batas desa dan peta desa selesai
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang
penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial di Kabupaten
Sekadau dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penandatangan MoU yang dimulai pukul 09.00 wib itu
dilaksanakan di Aula Kantor BIG, Bogor, Jawa Barat antara Bupati Sekadau, Rupinus,
SH., M.Si dengan Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME.
MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan data
dan informasi geospasial untuk pembangunan, dengan melakukan kerja sama dalam
penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di
Kabupaten Sekadau.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, Dr. Wiwin
Ambarwulan, M.Sc mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau karena telah
melakukan penegasan batas desa dengan titik koordinat yang jelas sehingga
ketika pihak BIG pada kegiatan deliniasi batas desa dengan metode kartometrik
dalam waktu dua hari di Kabupaten Sekadau dapat diselesaikan dengan baik dan
lancar.
“Jadi pihak BIG mengucapkan terima kasih dengan Pemda
Sekadau yang telah mendukung program BIG ini,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna,
ME dalam sambutannya mengatakan BIG tengah melaksanakan kebijakan One Map
Policy atau Kebijakan Satu Peta (KSP). Menurut Muhtadi bahwa pemetaan Indonesia
tidak dapat diselesaikan oleh BIG sendiri, oleh karena itu dibutuhkan bantuan
dari Pemda setempat, juga dibutuhkan kesiapan SDM terkait penggunaan peta yang
ada.
“Peta ini menjadi sesuatu yang paling penting untuk
dilengkapi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah melakukan MoU ini,” ujarnya.
Sementara Bupati Rupinus ditemui usai penandatanganan MoU
menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas MoU yang dilakukan oleh BIG dengan
Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dirinya berharap MoU ini dapat memberikan manfaat
bagi Kabupaten Sekadau.
“MoU ini juga akan kita tindaklanjuti. Target kita 2019
perbub tentang batas desa dan peta desa selesai,” ujarnya.
Dengan adanya perbup tentang batas desa dan peta desa, lanjut
Bupati tidak ada lagi sengketa batas desa. Batas desa dan peta desa itu nanti, lanjut
Bupati akan mempermudah pemetaan daerah dalam hal pemetaaan perencanaan
pembangunan, sehingga kebijakan kepala daerah busa terarah, tepat sasaran dan
didukung dengan data yang akurat.
“Perbub batas desa dan peta desa yang sedang dilaksanakan
lengkap dengan titik koordinat masing-masing desa sesuai dengan kesepakatan
desa,” tukasnya.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini berharap dengan
adanya MoU ini juga, nantinya akan adanya kemudahan dalam mengakses data dan
peta rupa bumi di Kabupaten Sekadau.
Untuk diketahui BIG adalah lembaga Pemerintahan non
Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi
geospasial. Sebelumnya BIG dikenal sebagai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (Bakosurtanal).
Selain Pemerintah Kabupaten Sekadau, terdapat juga lembaga
lain yang melakukan MoU secara bersamaan yaitu Universitas Borneo Tarakan, Pemkot
Sungai Penuh, Pemkot Binjai, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Kapuas dan Pemkab Sejunjung.
Turut mendampingi Bupati Sekadau pada kesempatan itu, Kepala
Bappeda, Muhammad Isa, Kadis Kominfo, Sabas, Kabag Pemerintahan, M. Saleh dan
Kabag Hukum, Radius. (*/Mus)
Rupinus: Target kita
2019 Perbup batas desa dan peta desa selesai
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang
penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial di Kabupaten
Sekadau dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penandatangan MoU yang dimulai pukul 09.00 wib itu
dilaksanakan di Aula Kantor BIG, Bogor, Jawa Barat antara Bupati Sekadau, Rupinus,
SH., M.Si dengan Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME.
MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan data
dan informasi geospasial untuk pembangunan, dengan melakukan kerja sama dalam
penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di
Kabupaten Sekadau.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, Dr. Wiwin
Ambarwulan, M.Sc mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau karena telah
melakukan penegasan batas desa dengan titik koordinat yang jelas sehingga
ketika pihak BIG pada kegiatan deliniasi batas desa dengan metode kartometrik
dalam waktu dua hari di Kabupaten Sekadau dapat diselesaikan dengan baik dan
lancar.
“Jadi pihak BIG mengucapkan terima kasih dengan Pemda
Sekadau yang telah mendukung program BIG ini,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna,
ME dalam sambutannya mengatakan BIG tengah melaksanakan kebijakan One Map
Policy atau Kebijakan Satu Peta (KSP). Menurut Muhtadi bahwa pemetaan Indonesia
tidak dapat diselesaikan oleh BIG sendiri, oleh karena itu dibutuhkan bantuan
dari Pemda setempat, juga dibutuhkan kesiapan SDM terkait penggunaan peta yang
ada.
“Peta ini menjadi sesuatu yang paling penting untuk
dilengkapi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah melakukan MoU ini,” ujarnya.
Sementara Bupati Rupinus ditemui usai penandatanganan MoU
menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas MoU yang dilakukan oleh BIG dengan
Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dirinya berharap MoU ini dapat memberikan manfaat
bagi Kabupaten Sekadau.
“MoU ini juga akan kita tindaklanjuti. Target kita 2019
perbub tentang batas desa dan peta desa selesai,” ujarnya.
Dengan adanya perbup tentang batas desa dan peta desa, lanjut
Bupati tidak ada lagi sengketa batas desa. Batas desa dan peta desa itu nanti, lanjut
Bupati akan mempermudah pemetaan daerah dalam hal pemetaaan perencanaan
pembangunan, sehingga kebijakan kepala daerah busa terarah, tepat sasaran dan
didukung dengan data yang akurat.
“Perbub batas desa dan peta desa yang sedang dilaksanakan
lengkap dengan titik koordinat masing-masing desa sesuai dengan kesepakatan
desa,” tukasnya.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini berharap dengan
adanya MoU ini juga, nantinya akan adanya kemudahan dalam mengakses data dan
peta rupa bumi di Kabupaten Sekadau.
Untuk diketahui BIG adalah lembaga Pemerintahan non
Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi
geospasial. Sebelumnya BIG dikenal sebagai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (Bakosurtanal).
Selain Pemerintah Kabupaten Sekadau, terdapat juga lembaga
lain yang melakukan MoU secara bersamaan yaitu Universitas Borneo Tarakan, Pemkot
Sungai Penuh, Pemkot Binjai, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Kapuas dan Pemkab Sejunjung.
Turut mendampingi Bupati Sekadau pada kesempatan itu, Kepala
Bappeda, Muhammad Isa, Kadis Kominfo, Sabas, Kabag Pemerintahan, M. Saleh dan
Kabag Hukum, Radius. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini