Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 11 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah. Dari semula Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Fachrul Razi. Salah satu butir dalam KMA tersebut menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.
Besaran biaya umrah Rp 26 juta itu dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan jamaah umrah di tanah air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan kenaikan harga referensi itu sudah dibahas dengan asosiasi penyelenggara umrah. Menurutnya dalam kenyataannya memang biaya umrah mengalami kenaikan di masa pandemi ini.
Diantara yang paling signifikan adalah biaya hotel di Makkah. ’’Sebelumnya bisa diisi empat orang per kamar, sekarang jadi dua orang maksimal,’’ jelasnya Senin (11/1). Kondisi ini membuat biaya sewa kamar hotel menjadi lebih mahal. Begitupun dengan ongkos transportasi bus di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi mengatur daya tampung bus pengangkut jamaah umrah maksimal 40 persen dari kapasitas. Sehingga hanya bisa diisi 20 sampai 24 penumpang saja. Kondisi ini membuat biaya sewa bus menjadi mahal. Ongkos penerbangan juga mahal karena pesawat tidak bisa diisi penuh.
Zaky mengatakan setelah sempat ditutup, penerbangan umrah kembali dibuka oleh Saudi. Pada Sabtu (9/1) kemari nada 106 jamaah umrah terbang dari Surabaya ke Jeddah dengan maskapai Lion Air. Sementara itu untuk penerbangan Minggu (10/1) dan Senian (11/1) Zaky belum menerima detail jumlah jamaah umrahnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemang Arfi Hatim membenarkan ada kenaikan harga referensi itu. Alasannya adalah mempertimbangkan masa pandemi. Seperti diketahui ongkos penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini mengalami kenaikan. Selain itu juga ada tambahan biaya seperti untuk uji swab PCR.
Seperti diketahui bandara di Arab Saudi sempat ditutup mulai 21 Desember lalu. Kemudian pada 3 Januari pemerintah Arab Saudi kembali membuka penerbangan internasional. Termasuk untuk penerbangan umrah.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah. Dari semula Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Fachrul Razi. Salah satu butir dalam KMA tersebut menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.
Besaran biaya umrah Rp 26 juta itu dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan jamaah umrah di tanah air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan kenaikan harga referensi itu sudah dibahas dengan asosiasi penyelenggara umrah. Menurutnya dalam kenyataannya memang biaya umrah mengalami kenaikan di masa pandemi ini.
Diantara yang paling signifikan adalah biaya hotel di Makkah. ’’Sebelumnya bisa diisi empat orang per kamar, sekarang jadi dua orang maksimal,’’ jelasnya Senin (11/1). Kondisi ini membuat biaya sewa kamar hotel menjadi lebih mahal. Begitupun dengan ongkos transportasi bus di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi mengatur daya tampung bus pengangkut jamaah umrah maksimal 40 persen dari kapasitas. Sehingga hanya bisa diisi 20 sampai 24 penumpang saja. Kondisi ini membuat biaya sewa bus menjadi mahal. Ongkos penerbangan juga mahal karena pesawat tidak bisa diisi penuh.
Zaky mengatakan setelah sempat ditutup, penerbangan umrah kembali dibuka oleh Saudi. Pada Sabtu (9/1) kemari nada 106 jamaah umrah terbang dari Surabaya ke Jeddah dengan maskapai Lion Air. Sementara itu untuk penerbangan Minggu (10/1) dan Senian (11/1) Zaky belum menerima detail jumlah jamaah umrahnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemang Arfi Hatim membenarkan ada kenaikan harga referensi itu. Alasannya adalah mempertimbangkan masa pandemi. Seperti diketahui ongkos penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini mengalami kenaikan. Selain itu juga ada tambahan biaya seperti untuk uji swab PCR.
Seperti diketahui bandara di Arab Saudi sempat ditutup mulai 21 Desember lalu. Kemudian pada 3 Januari pemerintah Arab Saudi kembali membuka penerbangan internasional. Termasuk untuk penerbangan umrah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini