Pontianak    

Pemasangan Tapping Box Dongkrak Pendapatan Daerah

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 18 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Wako dan Satgas

Korsupgah KPK Wilayah IV Saksikan Pemasangan Tapping Box

KalbarOnline,

Pontianak – Tiga tempat usaha, yakni Rumah Makan (RM) Zakaria, RM Raja Uduk

dan Karaoke Happy Puppy dilakukan pemasangan tapping box dan i-POS oleh Tim Badan

Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).

Pemasangan alat monitoring transaksi Wajib Pajak (WP)

terhadap ketiga tempat usaha itu merupakan program kerjasama Koordinasi

Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Bank Kalbar. Wali Kota Pontianak, Edi

Rusdi Kamtono bersama Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV turut menyaksikan

langsung pemasangan alat tersebut.

Edi menjelaskan, pemasangan alat tapping box maupun i-POS

ini untuk mendorong para pemilik usaha sekaligus WP supaya taat dalam membayar

pajak. Selain itu, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target kita semua tempat usaha terpasang alat tapping box

ini,” ujarnya.

Menurutnya, pemasangan tapping box ini pula untuk memberikan

kepastian kepada masyarakat selaku konsumen bahwa pajak yang dibayarkannya

terekam dan tercatat oleh Pemkot Pontianak. Dengan demikian masyarakat turut

berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak.

“Pemasangan tapping box ini sebagai salah satu penyemangat

pemerintah daerah untuk semakin giat bekerja menggali potensi pajak yang masih

banyak belum digali,” sebut Edi.

Dijelaskannya, alat monitoring transaksi usaha yang

terpasang di sejumlah tempat usaha tersebut terkoneksi dengan server milik BKD

Kota Pontianak. Bahkan, jumlah transaksi yang terjadi bisa diketahui secara

real time.

“Saya bisa melihat langsung perkembangan pendapatan yang

diperoleh melalui smartphone atau laptop secara real time,” terangnya.

Edi menambahkan, pihaknya akan memperluas pemasangan alat

tersebut terhadap seluruh tempat usaha yang ada di Kota Pontianak. Dengan

terpasangnya alat-alat itu, maka akan semakin mendongkrak pendapatan daerah

sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat dan berdampak terhadap semua

sektor.

“Kalau menggunakan cara konvensional, laporannya bisa lewat

sehari, seminggu bahkan sebulan. Tetapi dengan tapping box, secara real time

atau pada saat itu juga bisa terpantau langsung,” imbuhnya.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki

mengatakan pihak KPK dalam pemasangan tapping box hanya bersifat mendampingi

pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan. Selama ini penerimaan yang dianggap

berpotensi kebocoran melalui tapping box ini akan terlihat.

“Sekarang jumlah pajak yang harus dibayar pemilik usaha akan

diketahui secara real time,” tuturnya.

Ia menyampaikan selama ini pemerintah daerah belum bisa

memantau secara pasti pendapatan usaha terutama usaha kuliner. Pemda baru tahu

sebulan kemudian setelah pajak tersebut dibayarkan lantaran harus melalui

proses rekapitulasi.

“Sekarang dengan berapapun pendapatan usaha akan bisa

dipantau secara real time. Seluruh pendapatan asli daerah Kota Pontianak bisa

terpantau secara real time di tangan Wali Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN
Kamis, 18 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Pegiat Sosial Perempuan dan Anak Desak Pemkab Ketapang Bebaskan Biaya Visum Untuk Korban Kekerasan Seksual
Kamis, 18 Juli 2019

Berita terkait