Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 18 Juli 2019 |
Wako dan Satgas
Korsupgah KPK Wilayah IV Saksikan Pemasangan Tapping Box
KalbarOnline,
Pontianak – Tiga tempat usaha, yakni Rumah Makan (RM) Zakaria, RM Raja Uduk
dan Karaoke Happy Puppy dilakukan pemasangan tapping box dan i-POS oleh Tim Badan
Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).
Pemasangan alat monitoring transaksi Wajib Pajak (WP)
terhadap ketiga tempat usaha itu merupakan program kerjasama Koordinasi
Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Bank Kalbar. Wali Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamtono bersama Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV turut menyaksikan
langsung pemasangan alat tersebut.
Edi menjelaskan, pemasangan alat tapping box maupun i-POS
ini untuk mendorong para pemilik usaha sekaligus WP supaya taat dalam membayar
pajak. Selain itu, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target kita semua tempat usaha terpasang alat tapping box
ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan tapping box ini pula untuk memberikan
kepastian kepada masyarakat selaku konsumen bahwa pajak yang dibayarkannya
terekam dan tercatat oleh Pemkot Pontianak. Dengan demikian masyarakat turut
berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak.
“Pemasangan tapping box ini sebagai salah satu penyemangat
pemerintah daerah untuk semakin giat bekerja menggali potensi pajak yang masih
banyak belum digali,” sebut Edi.
Dijelaskannya, alat monitoring transaksi usaha yang
terpasang di sejumlah tempat usaha tersebut terkoneksi dengan server milik BKD
Kota Pontianak. Bahkan, jumlah transaksi yang terjadi bisa diketahui secara
real time.
“Saya bisa melihat langsung perkembangan pendapatan yang
diperoleh melalui smartphone atau laptop secara real time,” terangnya.
Edi menambahkan, pihaknya akan memperluas pemasangan alat
tersebut terhadap seluruh tempat usaha yang ada di Kota Pontianak. Dengan
terpasangnya alat-alat itu, maka akan semakin mendongkrak pendapatan daerah
sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat dan berdampak terhadap semua
sektor.
“Kalau menggunakan cara konvensional, laporannya bisa lewat
sehari, seminggu bahkan sebulan. Tetapi dengan tapping box, secara real time
atau pada saat itu juga bisa terpantau langsung,” imbuhnya.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki
mengatakan pihak KPK dalam pemasangan tapping box hanya bersifat mendampingi
pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan. Selama ini penerimaan yang dianggap
berpotensi kebocoran melalui tapping box ini akan terlihat.
“Sekarang jumlah pajak yang harus dibayar pemilik usaha akan
diketahui secara real time,” tuturnya.
Ia menyampaikan selama ini pemerintah daerah belum bisa
memantau secara pasti pendapatan usaha terutama usaha kuliner. Pemda baru tahu
sebulan kemudian setelah pajak tersebut dibayarkan lantaran harus melalui
proses rekapitulasi.
“Sekarang dengan berapapun pendapatan usaha akan bisa
dipantau secara real time. Seluruh pendapatan asli daerah Kota Pontianak bisa
terpantau secara real time di tangan Wali Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)
Wako dan Satgas
Korsupgah KPK Wilayah IV Saksikan Pemasangan Tapping Box
KalbarOnline,
Pontianak – Tiga tempat usaha, yakni Rumah Makan (RM) Zakaria, RM Raja Uduk
dan Karaoke Happy Puppy dilakukan pemasangan tapping box dan i-POS oleh Tim Badan
Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).
Pemasangan alat monitoring transaksi Wajib Pajak (WP)
terhadap ketiga tempat usaha itu merupakan program kerjasama Koordinasi
Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Bank Kalbar. Wali Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamtono bersama Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV turut menyaksikan
langsung pemasangan alat tersebut.
Edi menjelaskan, pemasangan alat tapping box maupun i-POS
ini untuk mendorong para pemilik usaha sekaligus WP supaya taat dalam membayar
pajak. Selain itu, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target kita semua tempat usaha terpasang alat tapping box
ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan tapping box ini pula untuk memberikan
kepastian kepada masyarakat selaku konsumen bahwa pajak yang dibayarkannya
terekam dan tercatat oleh Pemkot Pontianak. Dengan demikian masyarakat turut
berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak.
“Pemasangan tapping box ini sebagai salah satu penyemangat
pemerintah daerah untuk semakin giat bekerja menggali potensi pajak yang masih
banyak belum digali,” sebut Edi.
Dijelaskannya, alat monitoring transaksi usaha yang
terpasang di sejumlah tempat usaha tersebut terkoneksi dengan server milik BKD
Kota Pontianak. Bahkan, jumlah transaksi yang terjadi bisa diketahui secara
real time.
“Saya bisa melihat langsung perkembangan pendapatan yang
diperoleh melalui smartphone atau laptop secara real time,” terangnya.
Edi menambahkan, pihaknya akan memperluas pemasangan alat
tersebut terhadap seluruh tempat usaha yang ada di Kota Pontianak. Dengan
terpasangnya alat-alat itu, maka akan semakin mendongkrak pendapatan daerah
sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat dan berdampak terhadap semua
sektor.
“Kalau menggunakan cara konvensional, laporannya bisa lewat
sehari, seminggu bahkan sebulan. Tetapi dengan tapping box, secara real time
atau pada saat itu juga bisa terpantau langsung,” imbuhnya.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki
mengatakan pihak KPK dalam pemasangan tapping box hanya bersifat mendampingi
pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan. Selama ini penerimaan yang dianggap
berpotensi kebocoran melalui tapping box ini akan terlihat.
“Sekarang jumlah pajak yang harus dibayar pemilik usaha akan
diketahui secara real time,” tuturnya.
Ia menyampaikan selama ini pemerintah daerah belum bisa
memantau secara pasti pendapatan usaha terutama usaha kuliner. Pemda baru tahu
sebulan kemudian setelah pajak tersebut dibayarkan lantaran harus melalui
proses rekapitulasi.
“Sekarang dengan berapapun pendapatan usaha akan bisa
dipantau secara real time. Seluruh pendapatan asli daerah Kota Pontianak bisa
terpantau secara real time di tangan Wali Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini