Pontianak    

AMSI Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Insan Pers

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 16 June 2026
AMSI Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Insan Pers
AMSI Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi memperluas perlindungan jaminan sosial bagi insan pers di Kalbar (Dok. AMSI Kalbar)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan strategis di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (15/6/2026). Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Peran Media dalam Pemberitaan Positif untuk Peningkatan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas literasi publik sekaligus memperkuat perlindungan bagi insan pers di Kalbar.

Kolaborasi tersebut menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan bahwa keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama ini tidak terlepas dari peran media massa yang aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, masih banyak pekerja media yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Risiko yang dihadapi para pekerja media ini tidak kecil. Kalau kita lihat akhir-akhir ini, banyak liputan yang cukup berisiko tinggi, seperti peliputan aksi demo mahasiswa hingga serikat buruh,” ujarnya.

Menurut Suhuri, kolaborasi dengan AMSI Kalbar akan menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan bagi pekerja media melalui pendataan yang lebih terstruktur dan akurat. Sebab, industri media tidak hanya melibatkan wartawan, tetapi juga redaktur, kontributor, koresponden, fotografer hingga tenaga periklanan yang sama-sama memiliki risiko kerja.

Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua skema kepesertaan. Pertama, skema Penerima Upah (PU) yang diperuntukkan bagi karyawan atau wartawan tetap melalui perusahaan media. Kedua, skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja lepas seperti kontributor dan koresponden dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.

“Pendekatan kali ini kami lakukan langsung melalui pemberi kerja atau asosiasi perusahaan media. Kami optimistis melalui kolaborasi ini sektor media semakin terlindungi dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin luas. Selama ini tantangan terbesar kami adalah literasi masyarakat yang masih minim karena umumnya hanya mengenal BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, tantangan industri media saat ini cukup kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga tuntutan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.

Karena itu, kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri media siber di Kalimantan Barat.

“Penting bagi media massa untuk memahami secara utuh fungsi dan program-program perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Setelah memahami, media dapat menyosialisasikannya secara masif kepada publik. Kolaborasi ini merupakan investasi yang sangat baik, baik untuk keberlangsungan media maupun pencapaian target BPJS Ketenagakerjaan ke depan,” ujar Muhlis.

Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa tujuan utama program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Ia menjelaskan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh berbagai manfaat, mulai dari santunan hingga 48 kali gaji hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sampai jenjang perguruan tinggi apabila peserta meninggal dunia akibat risiko kerja.

“Maksud dari program ini adalah memberikan jaminan nyata. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kita bekerja, keluarga yang ditinggalkan tidak sengsara dan tidak jatuh miskin. Ada jaminan anak-anak mereka tetap bisa sekolah,” tegas Harisson.

Ia mengimbau perusahaan media untuk aktif mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja media yang berstatus mandiri atau freelance, Harisson mendorong agar mereka turut mendaftarkan diri secara sukarela.

Lebih lanjut, Harisson berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai organisasi pers seperti AMSI, PWI, AJI, serta organisasi media lainnya terus diperkuat guna memperluas edukasi publik dan mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh insan pers di Kalimantan Barat. (*)

Artikel Selanjutnya
SMPN 8 Pontianak Luncurkan Digulis Ceria, Padukan Teknologi dan Penghijauan untuk Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Monday, 15 June 2026
Artikel Sebelumnya
Hujan Deras dan Air Pasang Rendam Sejumlah Wilayah di Pontianak, Aktivitas Warga Terganggu
Monday, 15 June 2026

Berita terkait