Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 03 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ibu kota Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, baru sekitar 33 persen angkatan kerja di Kota Pontianak yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama bekerja.
“Kalau melihat data BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baru sekitar 33 persen yang sudah terlindungi. Artinya masih ada sekitar 70 persen lagi yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, Senin (3/8/2026).
Menurut Iwan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menggunakan data riil sebagai dasar pengambilan kebijakan agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.
“Kami ingin ukuran ketenagakerjaan ke depan benar-benar berdasarkan data nyata, bukan sekadar proyeksi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk memperluas perlindungan pekerja, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.
Iwan mengatakan, tahun ini pemerintah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran.
Program tersebut melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada ketua RT dan kader Posyandu.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, mereka sudah memiliki perlindungan. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini belum terlindungi,” jelasnya.
Selain memperluas kepesertaan, Disnaker Kota Pontianak juga tengah menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pekerja dan pengangguran yang dimiliki pemerintah lebih akurat serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Iwan menilai, selama ini angka pengangguran masih banyak mengacu pada hasil survei atau proyeksi sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.
“Kami ingin membangun fondasi data yang lebih empiris sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Disnaker mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.
Namun, banyak pelaku UMKM yang belum masuk dalam sistem pelaporan ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi para pekerjanya masih menjadi tantangan.
Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan maupun pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Pontianak terus meningkat. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ibu kota Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, baru sekitar 33 persen angkatan kerja di Kota Pontianak yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama bekerja.
“Kalau melihat data BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baru sekitar 33 persen yang sudah terlindungi. Artinya masih ada sekitar 70 persen lagi yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, Senin (3/8/2026).
Menurut Iwan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menggunakan data riil sebagai dasar pengambilan kebijakan agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.
“Kami ingin ukuran ketenagakerjaan ke depan benar-benar berdasarkan data nyata, bukan sekadar proyeksi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk memperluas perlindungan pekerja, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.
Iwan mengatakan, tahun ini pemerintah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran.
Program tersebut melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada ketua RT dan kader Posyandu.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, mereka sudah memiliki perlindungan. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini belum terlindungi,” jelasnya.
Selain memperluas kepesertaan, Disnaker Kota Pontianak juga tengah menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pekerja dan pengangguran yang dimiliki pemerintah lebih akurat serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Iwan menilai, selama ini angka pengangguran masih banyak mengacu pada hasil survei atau proyeksi sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.
“Kami ingin membangun fondasi data yang lebih empiris sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Disnaker mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.
Namun, banyak pelaku UMKM yang belum masuk dalam sistem pelaporan ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi para pekerjanya masih menjadi tantangan.
Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan maupun pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Pontianak terus meningkat. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini