Pontianak    

Baru 33 Persen Pekerja Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Dorong Perluasan Kepesertaan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 03 August 2026
Baru 33 Persen Pekerja Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Dorong Perluasan Kepesertaan
Disnaker Pontianak menyebut baru 33 persen pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan dorong perluasan kepesertaan (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ibu kota Kalimantan Barat.

Hingga saat ini, baru sekitar 33 persen angkatan kerja di Kota Pontianak yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama bekerja.

“Kalau melihat data BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baru sekitar 33 persen yang sudah terlindungi. Artinya masih ada sekitar 70 persen lagi yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, Senin (3/8/2026).

Menurut Iwan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Ia menegaskan, pemerintah ingin menggunakan data riil sebagai dasar pengambilan kebijakan agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.

“Kami ingin ukuran ketenagakerjaan ke depan benar-benar berdasarkan data nyata, bukan sekadar proyeksi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk memperluas perlindungan pekerja, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.

Iwan mengatakan, tahun ini pemerintah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran.

Program tersebut melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada ketua RT dan kader Posyandu.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, mereka sudah memiliki perlindungan. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini belum terlindungi,” jelasnya.

Selain memperluas kepesertaan, Disnaker Kota Pontianak juga tengah menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pekerja dan pengangguran yang dimiliki pemerintah lebih akurat serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Iwan menilai, selama ini angka pengangguran masih banyak mengacu pada hasil survei atau proyeksi sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.

“Kami ingin membangun fondasi data yang lebih empiris sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Disnaker mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.

Namun, banyak pelaku UMKM yang belum masuk dalam sistem pelaporan ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi para pekerjanya masih menjadi tantangan.

Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan maupun pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Pontianak terus meningkat. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Hadiri Pembukaan MTQ XXXIV Kalbar, Dorong Kafilah Tampil Maksimal dan Junjung Sportivitas
Monday, 03 August 2026
Artikel Sebelumnya
Kabut Asap Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas di Tengah Ancaman Karhutla
Monday, 03 August 2026

Berita terkait