Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 20 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan, bahwa pekerja migran harus berangkat secara resmi dan sesuai prosedur, agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari risiko eksploitasi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/06/2025).
“Sepanjang dia berangkat melalui prosedur yang ada, pasti terlindungi. Karena di dalam pemberangkatan ini, ada namanya kontrak kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pekerja migran berangkat secara resmi atau legal, maka di dalam kontrak kerja itu sudah diatur berbagai hal, mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga cuti pekerja migran.
Sebaliknya, mereka yang berangkat secara ilegal berisiko mengalami kekerasan, perdagangan manusia dan eksploitasi.
“Misalnya yang kerja di kebun di Malaysia, ada yang berangkat lewat pelabuhan-pelabuhan tikus, nah itu rawan, Tapi sepanjang pekerja migran itu berangkatnya prosedural, itu akan pasti terlindungi, jadi aman,” ujarnya.
Menteri Karding juga menyoroti bonus demografi Indonesia, di mana setiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 4 juta orang. Sementara, berdasarkan data hingga Mei 2025, terdapat 1,7 juta job order dari luar negeri yang belum terisi.
“Saat ini, kami dari kementerian baru bisa memenuhi sekitar 297 ribu permintaan kerja dari luar negeri. Artinya, ada lebih dari 1,4 juta lowongan kerja yang belum termanfaatkan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam menyosialisasikan peluang tersebut agar tenaga kerja Indonesia tersalurkan secara optimal.
Menteri Karding pun berharap upaya ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. (Lid)
KALBARONLINE.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan, bahwa pekerja migran harus berangkat secara resmi dan sesuai prosedur, agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari risiko eksploitasi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/06/2025).
“Sepanjang dia berangkat melalui prosedur yang ada, pasti terlindungi. Karena di dalam pemberangkatan ini, ada namanya kontrak kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pekerja migran berangkat secara resmi atau legal, maka di dalam kontrak kerja itu sudah diatur berbagai hal, mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga cuti pekerja migran.
Sebaliknya, mereka yang berangkat secara ilegal berisiko mengalami kekerasan, perdagangan manusia dan eksploitasi.
“Misalnya yang kerja di kebun di Malaysia, ada yang berangkat lewat pelabuhan-pelabuhan tikus, nah itu rawan, Tapi sepanjang pekerja migran itu berangkatnya prosedural, itu akan pasti terlindungi, jadi aman,” ujarnya.
Menteri Karding juga menyoroti bonus demografi Indonesia, di mana setiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 4 juta orang. Sementara, berdasarkan data hingga Mei 2025, terdapat 1,7 juta job order dari luar negeri yang belum terisi.
“Saat ini, kami dari kementerian baru bisa memenuhi sekitar 297 ribu permintaan kerja dari luar negeri. Artinya, ada lebih dari 1,4 juta lowongan kerja yang belum termanfaatkan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam menyosialisasikan peluang tersebut agar tenaga kerja Indonesia tersalurkan secara optimal.
Menteri Karding pun berharap upaya ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini