Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 28 September 2021 |
Bupati Sis Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan bantuan santunan BPJS kepada ahli waris dari tiga perserta BJPS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Senin, 27 September 2021. Penyaluran santunan tersebut dilakukan Bupati bersama Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ramadan Sayo dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Dwi Nuhgroho di pendopo Bupati Kapuas Hulu. Dua ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta, sementara satu lainnya mendapat santunan sebesar Rp70an juta.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menilai program BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan kerja. Bagi masyarakat yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan segera membuatnya.
“Apalagi kalau pekerjaannya sangat beresiko,” tuturnya.
Perlindungan program ini sangat membantu ketika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak di inginkan. Seperti yang tadi diserahkan bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
“Perseta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kemudian ahli waris mendapat santunan ada yang 70an juta dan 42an Juta,” kata Bupati Sis.
BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk santunan saja, kata Bupati Sis, ada juga untuk jaminan hari tua, pensiun dan beberapa produk lainnya.
“Maka masyarakat bisa ikut dengan angsuran yang relatif murah,” ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ramadan Sayo mengatakan, santunan yang diserahkan ke tiga orang ahli waris tadi adalah perserta yang meninggal dunia. Tiga perserta tersebut ada yang latar belakangnya karyawan, ada yang honorer dan perorangan.
Selain santunan kematian, santunan uang kubur, ada juga beasiswa bagi dua anak perserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
“Beasiswanya sampai anak yang bersangkutan kuliah. Inilah bentuk kepedulian negara pada masyarakat yang tergabung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ramadan berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi yang perorangan, asal berumur dibawah 60 tahun, bekerja, ikut dua program saja hanya Rp16.800 perbulan. Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp42 juta santunan,” katanya.
Bupati Sis Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan bantuan santunan BPJS kepada ahli waris dari tiga perserta BJPS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Senin, 27 September 2021. Penyaluran santunan tersebut dilakukan Bupati bersama Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ramadan Sayo dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Dwi Nuhgroho di pendopo Bupati Kapuas Hulu. Dua ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta, sementara satu lainnya mendapat santunan sebesar Rp70an juta.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menilai program BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan kerja. Bagi masyarakat yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan segera membuatnya.
“Apalagi kalau pekerjaannya sangat beresiko,” tuturnya.
Perlindungan program ini sangat membantu ketika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak di inginkan. Seperti yang tadi diserahkan bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
“Perseta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kemudian ahli waris mendapat santunan ada yang 70an juta dan 42an Juta,” kata Bupati Sis.
BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk santunan saja, kata Bupati Sis, ada juga untuk jaminan hari tua, pensiun dan beberapa produk lainnya.
“Maka masyarakat bisa ikut dengan angsuran yang relatif murah,” ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ramadan Sayo mengatakan, santunan yang diserahkan ke tiga orang ahli waris tadi adalah perserta yang meninggal dunia. Tiga perserta tersebut ada yang latar belakangnya karyawan, ada yang honorer dan perorangan.
Selain santunan kematian, santunan uang kubur, ada juga beasiswa bagi dua anak perserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
“Beasiswanya sampai anak yang bersangkutan kuliah. Inilah bentuk kepedulian negara pada masyarakat yang tergabung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ramadan berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi yang perorangan, asal berumur dibawah 60 tahun, bekerja, ikut dua program saja hanya Rp16.800 perbulan. Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp42 juta santunan,” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini