Athar Rizky Riawan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris
KalbarOnline, Pontianak – Proses identifikasi terhadap ratusan kantong body part korban kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ 182 masih terus dilakukan. Hingga hari Selasa pagi (19/1/2021), jumlah korban yang berhasil teridentifikasi berjumlah 34 orang dengan 10 diantaranya merupakan korban yang berasal dari Kalimantan Barat.
PT Jasa Raharja Kalbar sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban atas nama Athar Rizky Riawan pada Selasa, 19 Januari 2021. Korban atas nama Athar berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI pada Senin (18/1/2021) petang.
“Kami hari ini bertemu dengan ayah korban untuk menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang menimpa Ananda Athar sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yakni orang tua korban,” jelas Regy S. Wijaya, Kepala PT. Jasa Raharja Kalbar.
Dari 10 korban yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja Kalbar telah menyerahkan hak santunan kepada 9 ahli waris yaitu ahli waris dari korban atas nama Khasanah, Agus Minarni, Yohanes Suherdi, Ricko, Supianto, Ihsan Adhlan Hakim, Dinda Amelia, Beben Sopian, dan Athar Rizky Riawan. Sedangkan untuk korban Makrufatul Yeti, santunan belum dapat diserahkan mengingat ahli waris yang merupakan anak korban masih berusia balita sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut dengan keluarga besar terkait pihak yang nantinya akan mengasuh anak korban.
“Dapat kami sampaikan bahwa untuk wilayah Kalbar sendiri, 9 dari 10 korban yang sudah teridentifikasi, semua hak santunannya telah kami serahkan kepada ahli waris. Sedangkan untuk total keseluruhan satu Indonesia, dari 34 korban yang berhasil teridentifikasi, sudah 30 yang kami serahkan santunannya. Masih ada 28 orang lagi yang belum teridentifikasi. Kita doakan bersama semoga proses identifikasi dapat berjalan dengan lancar,” lanjut Regy.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta. Sampai dengan Selasa pagi, total santunan yang sudah diserahkan Jasa Raharja Kalbar kepada ahli waris korban adalah sebesar Rp450 juta.
Jasa Raharja Kalimantan Barat akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya juga akan terus menyiagakan anggotanya hingga operasi pencarian dan identifikasi selesai. (Ril)
Comment