Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 Januari 2021 |
DKPP Beberkan Alasan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
KalbarOnline, Nasional – Ketua DKPP, Muhammad membeberkan soal putusan sanksi pemecatan kepada Arief Budiman dari psosi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya soal adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya itu.
“Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua maupun pemberhentian sebagai anggota itu semua berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” ujar Muhammad di Gedung DPR, Selasa (19/1/2021).
Muhammad menegaskan, tidak mungkin DKPP bertindak dalam memberikan sanksi tanpa adanya aduan dari masyarakat. Sehingga dia meminta semua pihak mengerti akan hal tersebut.
“Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP. Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas, peradilan pasif,” katanya.
Lebih lanjut, Muhammad juga menuturkan, meski banyak aduan, namun tidak seluruh laporan masyarakat begitu saja diproses oleh DKPP. Tidak sedikit laporan yang tidak diteruskan. Karena DKPP perlu melakukan verifikasi lebih dulu.
“Semuanya berdasar data, silahkan dibaca jauh lebih banyak laporan kita, soal dismiss atau tidak, kita lakukan sidang orang-orang yang harus kita periksa,” tandasnya.
Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 juga dinilai DKPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
DKPP Beberkan Alasan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
KalbarOnline, Nasional – Ketua DKPP, Muhammad membeberkan soal putusan sanksi pemecatan kepada Arief Budiman dari psosi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya soal adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya itu.
“Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua maupun pemberhentian sebagai anggota itu semua berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” ujar Muhammad di Gedung DPR, Selasa (19/1/2021).
Muhammad menegaskan, tidak mungkin DKPP bertindak dalam memberikan sanksi tanpa adanya aduan dari masyarakat. Sehingga dia meminta semua pihak mengerti akan hal tersebut.
“Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP. Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas, peradilan pasif,” katanya.
Lebih lanjut, Muhammad juga menuturkan, meski banyak aduan, namun tidak seluruh laporan masyarakat begitu saja diproses oleh DKPP. Tidak sedikit laporan yang tidak diteruskan. Karena DKPP perlu melakukan verifikasi lebih dulu.
“Semuanya berdasar data, silahkan dibaca jauh lebih banyak laporan kita, soal dismiss atau tidak, kita lakukan sidang orang-orang yang harus kita periksa,” tandasnya.
Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 juga dinilai DKPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini