KalbarOnline.com – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Hal itu sebagai sanksi atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).
Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Baca Juga: Surpres soal Kapolri, PKB: Sepertinya Rabu Keramat, Kita Tunggu Saja
Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi
Baca Juga: Sarah Beatrice Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam Teman
Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini.
“Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tuturnya.
Diketahui, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Comment