KalbarOnline.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan dirinya tidak melakukan perlawanan hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Itu setelah menemui koleganya Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha (PTUN).
“Dalam pertimbangan putusan (DKPP, Red) disampaikan bahwa itu sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya nyatakan itu tidak benar,” ujar Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1).
Arief mengatakan, dirinya datang menemui Evi bukan sebagai Ketua KPU melainkan atas nama pribadi. Sehingga tidak mungkin kehadiran dirinya adalah bentuk perlawanan putusan DKPP.
“Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi. Kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi,” katanya.
Arief melanjutkan, pendaftaran gugatan Evi Novida Ginting Manik ke PTUN sudah dilakukan oleh kuasa hukumnya pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan dirinya datang ke PTUN sekira pukul 11.15 WIB. Sehingga kedatangan dirinya ke PTUN bukan ikut serta mendaftarkan gugatan atas koleganya Evi Novida Ginting Manik.
“Jadi jangan kemudian ditafsir seolah-olah perlawanan terhadap DKPP,” ungkapnya.
Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 juga dinilai DKPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment