KalbarOnline, Kubu Raya – Dari sejumlah kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengenai penggunaan tabung LPG 3 kilogram alias LPG melon, akhirnya Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bersubsidi untuk masyarakat serta pemakaian para pedagang mikro. HET yang diperdagangkan oleh tingkat pangkalan ditetapkan dengan jarak radius 60 kilometer terdalam dan tertinggi, menyesuaikan jarak tempuh disetiap desa yang ada di Kubu Raya.
“Akhirnya Surat Keputusan (SK) ini berkat kerjasama seluruh pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, PT Pertamina (Persero), Para pengusaha, DPRD Kubu Raya, serta para Camat. SK ini dikeluarkan dengan proses yang sangat panjang agar SK ini dikeluarkan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kubu Raya, Nora Sari Arani dalam laporannya di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (8/8/2019).
Dirinya juga mengapresiasi kerja keras antara lintas sektoral khususnya bidang perdagangan hingga dapat menyelesaikan masalah-masalah tentang pendistribusian tabung LPG 3 kilogram untuk masyarakat
“Lahirnya SK ini juga menyikapi masalah kelangkaan LPG khususnya daerah-daerah terpencil di kabupaten Kubu Raya. Pada awalnya Bapak Bupati telah melakukan langkah-langkah strategis seperti mengeluarkan Surat Imbauan tentang pemakaian LPG 3 kilogram bagi usaha mikro dan masyarakat kurang mampu,” ujar Nora Sari Arani.
Selanjutnya Nora menambahkan SK yang dikeluarkan juga bertujuan mensejahterahkan masyarakat Kubu Raya sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya untuk membangun masyarakat yang bahagia bermartabat, berkualitas, terdepan dan relegius. (ian)
Comment