Pontianak    

Enam Raperda Disetujui, Ini Kata Edi Kamtono

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 10 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat

akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Keenam

raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang

penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan

daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan

pengaturan wilayah reklame.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan

menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya

memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD

Kota Pontianak, Jumat (9/8/2019).

Diakuinya, walau dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan

pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh

Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda. Adapun Perda yang

telah dibahas, di antaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun

2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara

pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan

dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.

“Di antaranya bagi penduduk pindah datang sehingga

diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.

Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok

pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12

Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah

yang baru.

“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun

2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan

peraturan yang baru,” kata Edi.

Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan

bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan

Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah

daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,”

jelasnya.

Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah

diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik

daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan

kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.

Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam

rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan

wajib pemerintah daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi

gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,”

imbuhnya.

Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi

menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak

reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.

“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini

diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan

terkendali,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Satpol-PP Ketapang Beri Deadline Enam Hari ke Pemilik Tersus Ilegal Tuntaskan Bongkar Muat
Sabtu, 10 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Kubu Raya Tetapkan HET Tabung LPG Melon
Sabtu, 10 Agustus 2019

Berita terkait