Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 10 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat
akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Keenam
raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan
pengaturan wilayah reklame.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan
menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya
memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kota Pontianak, Jumat (9/8/2019).
Diakuinya, walau dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan
pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh
Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda. Adapun Perda yang
telah dibahas, di antaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun
2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan
dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.
“Di antaranya bagi penduduk pindah datang sehingga
diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.
Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah
yang baru.
“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun
2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan
peraturan yang baru,” kata Edi.
Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan
bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah
daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,”
jelasnya.
Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah
diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan
kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.
Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam
rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan
wajib pemerintah daerah.
“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi
gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,”
imbuhnya.
Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi
menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak
reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.
“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini
diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan
terkendali,” pungkasnya. (jim/humpro)
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat
akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Keenam
raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan
pengaturan wilayah reklame.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan
menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya
memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kota Pontianak, Jumat (9/8/2019).
Diakuinya, walau dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan
pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh
Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda. Adapun Perda yang
telah dibahas, di antaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun
2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan
dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.
“Di antaranya bagi penduduk pindah datang sehingga
diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.
Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah
yang baru.
“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun
2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan
peraturan yang baru,” kata Edi.
Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan
bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah
daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,”
jelasnya.
Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah
diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan
kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.
Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam
rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan
wajib pemerintah daerah.
“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi
gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,”
imbuhnya.
Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi
menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak
reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.
“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini
diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan
terkendali,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini