Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 24 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis resmi disetujui bersama DPRD Kota Pontianak. Persetujuan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Rabu (24/12/2025).
Enam Raperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.
Dalam penyampaiannya, Edi mengapresiasi kerja DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dinilai solid dan serius membahas setiap pasal bersama pihak eksekutif.
“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Edi, disetujuinya enam Raperda ini menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan, substansi Raperda yang disahkan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis resmi disetujui bersama DPRD Kota Pontianak. Persetujuan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Rabu (24/12/2025).
Enam Raperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.
Dalam penyampaiannya, Edi mengapresiasi kerja DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dinilai solid dan serius membahas setiap pasal bersama pihak eksekutif.
“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Edi, disetujuinya enam Raperda ini menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan, substansi Raperda yang disahkan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini