Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 Juli 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (06/07/2023).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Anggota DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyampaikan pendapat akhir pada sidang paripurna ini dan telah menyetujui serta menerima Raperda LKPJ menjadi Perda.
Bupati menyampaikan, dengan ditetapkan raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, berarti Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mempertanggungjawabkan keuangan daerah tahun anggaran 2022 dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pemerintah daerah dengan prinsip prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi Pemerintahan yang diterima secara umum.
Untuk selanjutnya, rancangan perda akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Fransiskus berharap, rancangan ini nantinya segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum batas akhir penyampaian yang telah ditetapkan.
"Dalam proses pembahasan, kami sangat menyadari sepenuhnya, tentu masih banyak kekurangan kekurangan, baik dalam tahap penyiapan raperda maupun pembahasan dalam rapat konsultasi, semoga kedepannya kami bisa lebih baik lagi dalam menyiapkan berbagai raperda," katanya. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (06/07/2023).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Anggota DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyampaikan pendapat akhir pada sidang paripurna ini dan telah menyetujui serta menerima Raperda LKPJ menjadi Perda.
Bupati menyampaikan, dengan ditetapkan raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, berarti Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mempertanggungjawabkan keuangan daerah tahun anggaran 2022 dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pemerintah daerah dengan prinsip prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi Pemerintahan yang diterima secara umum.
Untuk selanjutnya, rancangan perda akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Fransiskus berharap, rancangan ini nantinya segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum batas akhir penyampaian yang telah ditetapkan.
"Dalam proses pembahasan, kami sangat menyadari sepenuhnya, tentu masih banyak kekurangan kekurangan, baik dalam tahap penyiapan raperda maupun pembahasan dalam rapat konsultasi, semoga kedepannya kami bisa lebih baik lagi dalam menyiapkan berbagai raperda," katanya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini