Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 27 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022).
Empat raperda tersebut di antaranya tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
[caption id="attachment_124543" align="aligncenter" width="1616"]
Penyampaian usulan empat raperda. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat menyampaikan pidato pendapat akhir terhadap empat raperda tersebut.
Berkaitan dengan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, Edi mengatakan, bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
[caption id="attachment_124541" align="aligncenter" width="1616"]
Penandatanganan berita acara usulan empat Raperda Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu, tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberapa perubahan perda dari empat raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[caption id="attachment_124540" align="aligncenter" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono diwawancarai awak media usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022).
Empat raperda tersebut di antaranya tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
[caption id="attachment_124543" align="aligncenter" width="1616"]
Penyampaian usulan empat raperda. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat menyampaikan pidato pendapat akhir terhadap empat raperda tersebut.
Berkaitan dengan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, Edi mengatakan, bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
[caption id="attachment_124541" align="aligncenter" width="1616"]
Penandatanganan berita acara usulan empat Raperda Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu, tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberapa perubahan perda dari empat raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[caption id="attachment_124540" align="aligncenter" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono diwawancarai awak media usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini