KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalbar terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar pada rapat paripurna, di Aula Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (25/06/2024).
Adapun ketiga raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Akhirnya dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam rangka membangun Kalimantan Barat, telah disepakati bersama bahwa untuk menata kembali perangkat daerah,” katanya.
Disampaikan Bari, perangkat daerah yang mendapat penataan kembali tersebut, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Perangkat daerah ketiga, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan Badan Penelitian dan Pengembangan tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, digabung menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
Dengan ditatanya kembali perangkat daerah, Bari berharap, kinerja Pemerintah Provinsi Kalbar menjadi lebih efektif dan efisien, terciptanya suatu tatanan kerja yang lebih teratur untuk mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembangunan di segala bidang di Kalbar dapat dilaksanakan secara baik.
Tak hanya itu, pihak eksekutif kemudian juga menyampaikan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“di mana muatan materi dalam raperda dimaksud telah mengakomodir keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, dengan cara menyediakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, serta terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha baik di pemerintahan maupun swasta, yang diantaranya mengalokasikan 2% untuk Calon ASN dan BUMN serta 1% untuk perusahaan swasta,” paparnya.
“Selain itu juga menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan di setiap tempat penyelenggaraan kesehatan,” tambah Bari.
Selanjutnya Pj Sekda Kalbar juga menyampaikan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini bertujuan dalam rangka menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kalbar.
Bari menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyatakan bahwa pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan dan fasilitasi.
“Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkret yang sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang sangat baik ini. Saya berharap agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan lagi di masa-masa yang akan datang,” tutup Bari. (Jau)
Comment