Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 September 2025 |
KALBARONLINE.com - DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Komisi I DPRD terkait persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kalbar terhadap usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang pada Rabu (17/09/2025).
Adapun tiga DOB tersebut yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu dan Kabupaten Hulu Aik.
Dalam rapat itu, DPRD Kalbar juga menetapkan keputusan resmi mengenai usulan pembentukan DOB serta melakukan penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur Kalbar.
Atas persetujuan ini, Pemkab Ketapang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemprov dan DPRD Kalbar yang dinilai serius serta berkomitmen mewujudkan pemekaran wilayah.
“Salam hormat dan terima kasih saya dan masyarakat Ketapang kepada Gubernur, Wakil Gubernur, seluruh pimpinan DPRD Provinsi, Ketua Komisi I, dan seluruh anggota atas persetujuan terhadap usulan tiga DOB dari Pemkab Ketapang,” ujar Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.
Ia menegaskan, pasca paripurna, Pemkab Ketapang akan terus berikhtiar membantu Pemprov Kalbar dalam pengajuan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal kita berjuang bersama ke pemerintah pusat melalui Mendagri dan DPR RI. Kami akan berupaya semaksimal mungkin mendukung Gubernur Kalbar, serta meminta dukungan dari semua pihak, termasuk Anggota DPR RI khususnya dari dapil Kalbar dan tokoh nasional asal Kalbar seperti Pak Oso. Saya yakin kolaborasi ini akan membuahkan hasil sesuai harapan,” tegasnya.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Ketapang yang hampir setara dengan Provinsi Jawa Tengah menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan. Karena itu, pemekaran dinilai bukan sekadar wacana politik menjelang pilkada, melainkan solusi strategis untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Pemekaran ini tidak boleh hanya jadi wacana, tapi harus diwujudkan dengan komitmen nyata demi kemajuan Ketapang,” katanya.
Ia menambahkan, pemekaran adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus memangkas rentang kendali birokrasi. Dengan kondisi geografis dan sebaran infrastruktur jalan yang mencakup kewenangan kabupaten, provinsi, hingga pusat, pemekaran diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh ia menegaskan, apabila moratorium pemekaran wilayah dibuka atau ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, maka tiga DOB di Ketapang yang telah disetujui Pemprov dan DPRD Kalbar diharapkan dapat segera direalisasikan.
Meski demikian, Pemkab Ketapang memastikan tetap bekerja maksimal memanfaatkan potensi pendapatan daerah dan APBD untuk mendorong pembangunan yang merata serta berkeadilan di seluruh wilayah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Komisi I DPRD terkait persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kalbar terhadap usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang pada Rabu (17/09/2025).
Adapun tiga DOB tersebut yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu dan Kabupaten Hulu Aik.
Dalam rapat itu, DPRD Kalbar juga menetapkan keputusan resmi mengenai usulan pembentukan DOB serta melakukan penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur Kalbar.
Atas persetujuan ini, Pemkab Ketapang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemprov dan DPRD Kalbar yang dinilai serius serta berkomitmen mewujudkan pemekaran wilayah.
“Salam hormat dan terima kasih saya dan masyarakat Ketapang kepada Gubernur, Wakil Gubernur, seluruh pimpinan DPRD Provinsi, Ketua Komisi I, dan seluruh anggota atas persetujuan terhadap usulan tiga DOB dari Pemkab Ketapang,” ujar Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.
Ia menegaskan, pasca paripurna, Pemkab Ketapang akan terus berikhtiar membantu Pemprov Kalbar dalam pengajuan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal kita berjuang bersama ke pemerintah pusat melalui Mendagri dan DPR RI. Kami akan berupaya semaksimal mungkin mendukung Gubernur Kalbar, serta meminta dukungan dari semua pihak, termasuk Anggota DPR RI khususnya dari dapil Kalbar dan tokoh nasional asal Kalbar seperti Pak Oso. Saya yakin kolaborasi ini akan membuahkan hasil sesuai harapan,” tegasnya.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Ketapang yang hampir setara dengan Provinsi Jawa Tengah menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan. Karena itu, pemekaran dinilai bukan sekadar wacana politik menjelang pilkada, melainkan solusi strategis untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Pemekaran ini tidak boleh hanya jadi wacana, tapi harus diwujudkan dengan komitmen nyata demi kemajuan Ketapang,” katanya.
Ia menambahkan, pemekaran adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus memangkas rentang kendali birokrasi. Dengan kondisi geografis dan sebaran infrastruktur jalan yang mencakup kewenangan kabupaten, provinsi, hingga pusat, pemekaran diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh ia menegaskan, apabila moratorium pemekaran wilayah dibuka atau ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, maka tiga DOB di Ketapang yang telah disetujui Pemprov dan DPRD Kalbar diharapkan dapat segera direalisasikan.
Meski demikian, Pemkab Ketapang memastikan tetap bekerja maksimal memanfaatkan potensi pendapatan daerah dan APBD untuk mendorong pembangunan yang merata serta berkeadilan di seluruh wilayah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini