Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 09 Mei 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan didampingi Sekda Alexander Wilyo, pimpinan DPRD beserta jajaran dan Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), menghadiri audiensi bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji, di Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, pada Senin (08/05/2023) pagi.
Audiensi tersebut terkait dengan penyerahan administratif usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dan konsultasi Food Estate (Lumbung Pangan) di Kabupaten Ketapang.
[caption id="attachment_130963" align="alignnone" width="720"]
Penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat. (Foto: Adi LC)[/caption]
Kepada media bupati menyampaikan, bahwa audiensi terkait dengan usulan DOB dan konsultasi food estate dengan gubernur baru kali ini dilakukan. Adapun hasil dari audiensi, menurut Bupati belum mendapatkan persetujuan, disebabkan ada beberapa persyaratan yang masih belum bisa dipenuhi oleh Pemkab. Ketapang.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur. Beliau juga mengatakan bahwa usulan belum dapat disetujui. Namun demikian, beliau tetap memberikan apresiasi atas usulan tersebut dan berjanji akan membantu bersama instansi terkait.
"Untuk pemekaran wilayah, masih belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang masih belum cukup. Namun demikian, saya tetap memberi apresiasi dan dukungan. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan didampingi Sekda Alexander Wilyo, pimpinan DPRD beserta jajaran dan Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), menghadiri audiensi bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji, di Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, pada Senin (08/05/2023) pagi.
Audiensi tersebut terkait dengan penyerahan administratif usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dan konsultasi Food Estate (Lumbung Pangan) di Kabupaten Ketapang.
[caption id="attachment_130963" align="alignnone" width="720"]
Penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat. (Foto: Adi LC)[/caption]
Kepada media bupati menyampaikan, bahwa audiensi terkait dengan usulan DOB dan konsultasi food estate dengan gubernur baru kali ini dilakukan. Adapun hasil dari audiensi, menurut Bupati belum mendapatkan persetujuan, disebabkan ada beberapa persyaratan yang masih belum bisa dipenuhi oleh Pemkab. Ketapang.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur. Beliau juga mengatakan bahwa usulan belum dapat disetujui. Namun demikian, beliau tetap memberikan apresiasi atas usulan tersebut dan berjanji akan membantu bersama instansi terkait.
"Untuk pemekaran wilayah, masih belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang masih belum cukup. Namun demikian, saya tetap memberi apresiasi dan dukungan. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini