Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 18 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Usulan pemekaran tiga wilayah di Kabupaten Ketapang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ketiga kabupaten baru itu yakni Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik dan Matan Hulu.
Pemekaran ini disambut antusias oleh masyarakat Ketapang, satu diantaranya adalah Tokoh Kendawangan, Muhamad Firdaus. Ia mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera menindaklanjuti usulan pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang ini.
Menurutnya, hal itu penting agar aspirasi masyarakat tidak kembali terhenti di meja pembahasan tingkat daerah.
“Seperti kita ketahui, DPRD Kalbar telah melakukan paripurna persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalbar dengan pemerintah provinsi terkait usulan tiga DOB di Ketapang. Ini menjadi semangat dan harapan besar bagi masyarakat Ketapang,” ujar Firdaus, kemarin.
Firdaus menegaskan, usulan pemekaran itu sudah sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kalbar 2012 - 2025, yang mencantumkan rencana pembentukan Provinsi Tanjungpura.
“Kalau sudah disetujui di provinsi, maka pusat harus segera mengagendakan pembahasan ini di DPR RI. Kami ingin usulan ini tidak lagi berlarut-larut. Pemekaran Ketapang akan sangat membantu pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ketapang merupakan salah satu kabupaten terluas di Kalbar dengan 20 kecamatan. Kondisi geografis yang begitu luas membuat akses pelayanan publik tidak merata.
“Contoh saja, dari Manis Mata ke pusat Kabupaten Ketapang bisa ditempuh 5 sampai 6 jam. Ini jelas menghambat efektivitas pelayanan pemerintah. Dengan adanya pemekaran, tentu pelayanan publik dan pembangunan bisa lebih dekat ke masyarakat,” jelasnya.
Firdaus optimistis, tiga DOB yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi maupun aspek lain yang dibutuhkan. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera menurunkan tim verifikasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kami yakin Ketapang layak dimekarkan. Pemekaran ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal pemerataan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat. Maka kami meminta agar usulan DOB Ketapang segera masuk agenda nasional,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Usulan pemekaran tiga wilayah di Kabupaten Ketapang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ketiga kabupaten baru itu yakni Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik dan Matan Hulu.
Pemekaran ini disambut antusias oleh masyarakat Ketapang, satu diantaranya adalah Tokoh Kendawangan, Muhamad Firdaus. Ia mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera menindaklanjuti usulan pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang ini.
Menurutnya, hal itu penting agar aspirasi masyarakat tidak kembali terhenti di meja pembahasan tingkat daerah.
“Seperti kita ketahui, DPRD Kalbar telah melakukan paripurna persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalbar dengan pemerintah provinsi terkait usulan tiga DOB di Ketapang. Ini menjadi semangat dan harapan besar bagi masyarakat Ketapang,” ujar Firdaus, kemarin.
Firdaus menegaskan, usulan pemekaran itu sudah sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kalbar 2012 - 2025, yang mencantumkan rencana pembentukan Provinsi Tanjungpura.
“Kalau sudah disetujui di provinsi, maka pusat harus segera mengagendakan pembahasan ini di DPR RI. Kami ingin usulan ini tidak lagi berlarut-larut. Pemekaran Ketapang akan sangat membantu pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ketapang merupakan salah satu kabupaten terluas di Kalbar dengan 20 kecamatan. Kondisi geografis yang begitu luas membuat akses pelayanan publik tidak merata.
“Contoh saja, dari Manis Mata ke pusat Kabupaten Ketapang bisa ditempuh 5 sampai 6 jam. Ini jelas menghambat efektivitas pelayanan pemerintah. Dengan adanya pemekaran, tentu pelayanan publik dan pembangunan bisa lebih dekat ke masyarakat,” jelasnya.
Firdaus optimistis, tiga DOB yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi maupun aspek lain yang dibutuhkan. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera menurunkan tim verifikasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kami yakin Ketapang layak dimekarkan. Pemekaran ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal pemerataan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat. Maka kami meminta agar usulan DOB Ketapang segera masuk agenda nasional,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini