Ketapang    

Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Pemekaran Tiga DOB ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI dalam rangkaian audiensi di Jakarta, Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi upaya percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah Ketapang.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan Wakil Bupati Jamhuri menyerahkan dokumen pemekaran tiga wilayah, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan Pemprov Kalbar, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta tokoh masyarakat dari calon DOB.

Bupati Alexander menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan objektif karena masih banyak daerah terpencil yang belum terlayani secara maksimal.

“Usulan ini bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kapasitas pelayanan pemerintah daerah. Kita berharap proses berjalan sesuai ketentuan dan membawa kemajuan bagi seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.

Saat bertemu Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas telah dipenuhi. Menurutnya, luas Kabupaten Ketapang yang hampir setara satu provinsi di Pulau Jawa menjadi tantangan serius dalam pemerataan layanan publik.

“Ini murni kebutuhan masyarakat. Dengan keterbatasan infrastruktur dasar, pemekaran menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” tegasnya.

Komisi II DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme nasional, termasuk tahap daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam RPP Penataan Daerah. Pemkab Ketapang juga mengapresiasi dukungan Kemendagri dan DPR RI serta mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses pemekaran agar manfaat pembangunan dirasakan lebih merata. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar–Kejati Sepakati Sistem Pemidanaan Modern dan Humanis
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Pemkab Ketapang Siapkan Bantuan Bencana untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait