Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI dalam rangkaian audiensi di Jakarta, Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi upaya percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah Ketapang.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan Wakil Bupati Jamhuri menyerahkan dokumen pemekaran tiga wilayah, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan Pemprov Kalbar, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta tokoh masyarakat dari calon DOB.
Bupati Alexander menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan objektif karena masih banyak daerah terpencil yang belum terlayani secara maksimal.
“Usulan ini bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kapasitas pelayanan pemerintah daerah. Kita berharap proses berjalan sesuai ketentuan dan membawa kemajuan bagi seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.
Saat bertemu Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas telah dipenuhi. Menurutnya, luas Kabupaten Ketapang yang hampir setara satu provinsi di Pulau Jawa menjadi tantangan serius dalam pemerataan layanan publik.
“Ini murni kebutuhan masyarakat. Dengan keterbatasan infrastruktur dasar, pemekaran menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Komisi II DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme nasional, termasuk tahap daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam RPP Penataan Daerah. Pemkab Ketapang juga mengapresiasi dukungan Kemendagri dan DPR RI serta mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses pemekaran agar manfaat pembangunan dirasakan lebih merata. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI dalam rangkaian audiensi di Jakarta, Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi upaya percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah Ketapang.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan Wakil Bupati Jamhuri menyerahkan dokumen pemekaran tiga wilayah, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan Pemprov Kalbar, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta tokoh masyarakat dari calon DOB.
Bupati Alexander menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan objektif karena masih banyak daerah terpencil yang belum terlayani secara maksimal.
“Usulan ini bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kapasitas pelayanan pemerintah daerah. Kita berharap proses berjalan sesuai ketentuan dan membawa kemajuan bagi seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.
Saat bertemu Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas telah dipenuhi. Menurutnya, luas Kabupaten Ketapang yang hampir setara satu provinsi di Pulau Jawa menjadi tantangan serius dalam pemerataan layanan publik.
“Ini murni kebutuhan masyarakat. Dengan keterbatasan infrastruktur dasar, pemekaran menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Komisi II DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme nasional, termasuk tahap daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam RPP Penataan Daerah. Pemkab Ketapang juga mengapresiasi dukungan Kemendagri dan DPR RI serta mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses pemekaran agar manfaat pembangunan dirasakan lebih merata. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini