Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar sepakat membangun pembaruan sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Kalbar, Kejati Kalbar, para bupati/wali kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar yang digelar di Aula Kantor Kejati Kalbar.
MoU ini menjadi fondasi penting dalam mengimplementasikan paradigma baru pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menekankan pendekatan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi masyarakat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan, kerja sama tersebut merupakan komitmen nyata untuk menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju pemulihan.
“Sinergi antara Pemda dan Kejaksaan ini bertujuan memperkuat sistem hukum yang tegas, namun tetap menghadirkan pemulihan yang bermakna dan humanis,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sangat penting untuk membantu pemerintah daerah memahami implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026.
“Kehadiran beliau hari ini membantu kita memahami implementasi paradigma baru hukum pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Norsan menambahkan bahwa semua pihak harus memastikan MoU ini diwujudkan melalui standar operasional yang jelas, pengawasan yang ketat, serta program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dokumen ini tidak boleh berhenti pada tanda tangan. Semua harus dihidupkan dalam praktik,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan bahwa fokus utama kolaborasi ini adalah penerapan pidana kerja sosial, salah satu instrumen pemidanaan baru dalam KUHP Nasional. Ia mengatakan paradigma pemidanaan kini bergeser dari pembalasan menuju pendekatan yang memulihkan.
“Jika sebelumnya pemidanaan lebih menekankan pembalasan, KUHP baru mengusung pendekatan yang mengedepankan aspek humanis bagi pelaku dan korban,” jelasnya.
Emilwan menyebut MoU ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Kalbar.
Senada, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah penting dalam menyambut berlakunya KUHP Nasional secara penuh.
“Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk membangun sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Pemprov Kalbar dan Kejaksaan dapat menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia. (Red)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar sepakat membangun pembaruan sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Kalbar, Kejati Kalbar, para bupati/wali kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar yang digelar di Aula Kantor Kejati Kalbar.
MoU ini menjadi fondasi penting dalam mengimplementasikan paradigma baru pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menekankan pendekatan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi masyarakat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan, kerja sama tersebut merupakan komitmen nyata untuk menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju pemulihan.
“Sinergi antara Pemda dan Kejaksaan ini bertujuan memperkuat sistem hukum yang tegas, namun tetap menghadirkan pemulihan yang bermakna dan humanis,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sangat penting untuk membantu pemerintah daerah memahami implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026.
“Kehadiran beliau hari ini membantu kita memahami implementasi paradigma baru hukum pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Norsan menambahkan bahwa semua pihak harus memastikan MoU ini diwujudkan melalui standar operasional yang jelas, pengawasan yang ketat, serta program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dokumen ini tidak boleh berhenti pada tanda tangan. Semua harus dihidupkan dalam praktik,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan bahwa fokus utama kolaborasi ini adalah penerapan pidana kerja sosial, salah satu instrumen pemidanaan baru dalam KUHP Nasional. Ia mengatakan paradigma pemidanaan kini bergeser dari pembalasan menuju pendekatan yang memulihkan.
“Jika sebelumnya pemidanaan lebih menekankan pembalasan, KUHP baru mengusung pendekatan yang mengedepankan aspek humanis bagi pelaku dan korban,” jelasnya.
Emilwan menyebut MoU ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Kalbar.
Senada, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah penting dalam menyambut berlakunya KUHP Nasional secara penuh.
“Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk membangun sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Pemprov Kalbar dan Kejaksaan dapat menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini