Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 04 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman, yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Catatan ICW sepanjang 2019, kata Kurnia, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Menurutnya, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.
“Misal ketika hakim tidak mengukuti Perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA,” cetus Kurnia.
Terlebih lagi, untuk pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Karenanya, bagian tersebut harus menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.
Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Kategori berikutnya adalah kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kategori kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, dan kurang dari Rp 200 juta.
KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman, yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Catatan ICW sepanjang 2019, kata Kurnia, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Menurutnya, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.
“Misal ketika hakim tidak mengukuti Perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA,” cetus Kurnia.
Terlebih lagi, untuk pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Karenanya, bagian tersebut harus menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.
Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Kategori berikutnya adalah kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kategori kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, dan kurang dari Rp 200 juta.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini