Perma Pedoman Pemidanaan Diharapkan Jadi Pemberat Hakim Hukum Koruptor

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman, yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Catatan ICW sepanjang 2019, kata Kurnia, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Menurutnya, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.

Baca Juga :  KM Bukit Raya Tujuan Pontianak Alami Kebakaran di Salah Satu Ruangan, Satu Kru Kapal Dievakuasi ke Rumah Sakit

“Misal ketika hakim tidak mengukuti Perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA,” cetus Kurnia.

Terlebih lagi, untuk pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Karenanya, bagian tersebut harus menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Baca Juga :  Setujui Revisi UU ITE, DPR: Dijadikan Alat Saling Lapor Masalah Kecil

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berikutnya adalah kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kategori kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, dan kurang dari Rp 200 juta.

Comment