Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 10 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). KPK khawatir masifnya pengurangan hukuman dari MA menjadi angin segar bagi koruptor, sehingga menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Berdasarkan catatan KPK, lanjut Ali, sepanjang periode 2019 hingga saat ini terdapat 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman melalui putusan PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.
Baca juga: MA Potong Hukuman Eks Wali Kota Cilegon Jadi 4 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi atau berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara. Namun, KPK tetap menghormati putusan tersebut.
“Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut,” ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK Iman Ariyadi agar dapat dipelajari lebih lanjut, terutama mengenai pertimbangan majelis hakim, untuk mengurangi hukuman terpidana kasus suap perizinan Transmart tersebut. Harapan itu disampaikan lantaran KPK belum juga mendapat salinan putusan sejumlah perkara PK yang juga telah diputus MA.
“Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut,” pungkas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). KPK khawatir masifnya pengurangan hukuman dari MA menjadi angin segar bagi koruptor, sehingga menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Berdasarkan catatan KPK, lanjut Ali, sepanjang periode 2019 hingga saat ini terdapat 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman melalui putusan PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.
Baca juga: MA Potong Hukuman Eks Wali Kota Cilegon Jadi 4 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi atau berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara. Namun, KPK tetap menghormati putusan tersebut.
“Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut,” ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK Iman Ariyadi agar dapat dipelajari lebih lanjut, terutama mengenai pertimbangan majelis hakim, untuk mengurangi hukuman terpidana kasus suap perizinan Transmart tersebut. Harapan itu disampaikan lantaran KPK belum juga mendapat salinan putusan sejumlah perkara PK yang juga telah diputus MA.
“Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut,” pungkas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini