Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 28 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai menurunnya corruption percetion index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia terdapat berbagai faktor. Salah satunya masifnya pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Karena itulah, terpidana korupsi kini berbondong-bondong mengajukan upaya hukum PK.
Pernyataan ini menanggapi merosotnya IPK Indonesia sebagaimana hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII), yang menyebut skor IPK Indonesia berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85.
’’Tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi kalau tidak bebas di kasasi, kadang kala juga dikurangi di PK dan sebagainya,’’ kata Mahfud menanggapi hasil penelitian TII dalam siaran daring, Kamis (28/1).
Menurut Mahfud, dugaan itu kini dinilai tepat, karena korting hukuman koruptor berimbas pada persepsi korupsi Indonesia yang kini hanya memeroleh angka 37 poin. Bahkan berdasarkan penelitian TII, IPK Indonesia berada di bawah Timor Leste yang memeroleh angka 40 poin. ’’Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakan itu kan bukan pemerintah, itu tidak bisa,’’ beber Mahfud.
Mahfud juga tak memungkiri, masifnya kritik terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berdampak pada merosotnya IPK Indonesia. Sehingga, hal ini berimbas pada persepsi buruk IPK Indonesia pada dunia internasional.
’’Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi,’’ cetus Mahfud.
Sebelumnya, skor CPI Indonesia pada 2020 mengalami penurunan hingga tiga poin, berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85. ’’CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalau kita berada pada askor 40 dan rangking 85 ini 2020 berada di Skor 37 dan rangking 102,’’ kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam siaran daring, Kamis (28/1).
Selain Indonesia, ada negara lain yang memiliki skor sama dengan Indonesia, yakni Gambia. Bahkan negara tetangga seperti Timor Leste, CPI pada negara tersebut mengalami kinaikan dari 38 dengan pada 2019, kini menjadi 40 pada 2020.
Sementara itu, Malaysia angka CPI juga mengalami penurunan hingga dua poin pada 2020. Wawan menyebut, pada 2019 CPI Malaysia berada pada 53 poin, kini pada 2020 memeroleh 51 poin. Wawan menyebut, pada dunia internasional, skor Indonesia masih berada di bawah angka rata-rata CPI internasional. Karena angka CPI rata-rata berada pada angka 43. ’’Tahun 2020 tahun yang kita ketahui bersama sebagai tahun pandemi maka survei ini dilakukan sepanjang pandemi,’’ ucap Wawan. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai menurunnya corruption percetion index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia terdapat berbagai faktor. Salah satunya masifnya pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Karena itulah, terpidana korupsi kini berbondong-bondong mengajukan upaya hukum PK.
Pernyataan ini menanggapi merosotnya IPK Indonesia sebagaimana hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII), yang menyebut skor IPK Indonesia berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85.
’’Tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi kalau tidak bebas di kasasi, kadang kala juga dikurangi di PK dan sebagainya,’’ kata Mahfud menanggapi hasil penelitian TII dalam siaran daring, Kamis (28/1).
Menurut Mahfud, dugaan itu kini dinilai tepat, karena korting hukuman koruptor berimbas pada persepsi korupsi Indonesia yang kini hanya memeroleh angka 37 poin. Bahkan berdasarkan penelitian TII, IPK Indonesia berada di bawah Timor Leste yang memeroleh angka 40 poin. ’’Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakan itu kan bukan pemerintah, itu tidak bisa,’’ beber Mahfud.
Mahfud juga tak memungkiri, masifnya kritik terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berdampak pada merosotnya IPK Indonesia. Sehingga, hal ini berimbas pada persepsi buruk IPK Indonesia pada dunia internasional.
’’Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi,’’ cetus Mahfud.
Sebelumnya, skor CPI Indonesia pada 2020 mengalami penurunan hingga tiga poin, berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85. ’’CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalau kita berada pada askor 40 dan rangking 85 ini 2020 berada di Skor 37 dan rangking 102,’’ kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam siaran daring, Kamis (28/1).
Selain Indonesia, ada negara lain yang memiliki skor sama dengan Indonesia, yakni Gambia. Bahkan negara tetangga seperti Timor Leste, CPI pada negara tersebut mengalami kinaikan dari 38 dengan pada 2019, kini menjadi 40 pada 2020.
Sementara itu, Malaysia angka CPI juga mengalami penurunan hingga dua poin pada 2020. Wawan menyebut, pada 2019 CPI Malaysia berada pada 53 poin, kini pada 2020 memeroleh 51 poin. Wawan menyebut, pada dunia internasional, skor Indonesia masih berada di bawah angka rata-rata CPI internasional. Karena angka CPI rata-rata berada pada angka 43. ’’Tahun 2020 tahun yang kita ketahui bersama sebagai tahun pandemi maka survei ini dilakukan sepanjang pandemi,’’ ucap Wawan. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini