KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) berharap terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
“Dengan adanya pedoman pemidanaan ini, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana hendaknya memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (3/8).
Perma 1/2020 mengatur hukuman bagi koruptor yang melakukan korupsi sebesar Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Bahkan terdapat sejumlah kategori kerugian negara yang ditimbulkan agar koruptor dihukum berat.
Andi menyebut, apabila koruptor terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3, maka putusannya lebih akuntabilitas. Artinya, pidana yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan.
“Perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (Pokja) sesuai Kepitusan Ketua MA No. 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini kerjasama dengan Tim Peneliti MaPPI – FHUI. Pokja MA dan Tim MaPPI talah pula melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi,” ujar Andi.
Andi pun menyatakan, pedoman pemidanaan ini mengatur mengenai penentuan berat dan ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori keruagian keuangan negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Kemudian, kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.
Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Bilamana terdakwa koruptor merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sebesar Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Selanjutnya, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Kemudian, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara.
Comment