Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 30 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor Kapuas Hulu secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial HR di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Hulu pada Rabu mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan buntut dari aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga yang diduga kuat tersulut emosi, setelah HR dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang warga setempat bernama Jamaludin.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban HR dianiaya oleh massa di wilayah Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan secara menyeluruh, sebanyak 14 orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres AKBP Roberto, Rabu (30/04/2025).
Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial: WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu anak bawah umur yang tidak dapat disebutkan karena di bawah perlindungan hukum terhadap anak.
AKBP Roberto menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, Polres Kapuas Hulu telah menempuh sejumlah langkah profesional, meliputi pemeriksaan terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan dan analisa barang bukti, pemeriksaan forensik digital terhadap video-video yang beredar di masyarakat, serta pelaksanaan rekonstruksi perkara di Mapolres Kapuas Hulu, yang melibatkan seluruh tersangka.
“Setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil,” jelas AKBP Roberto.
Adapun motif para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap HR, diduga kuat karena emosi yang meluap setelah korban HR diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jamaludin, warga Desa Beringin.
Dalam perkembangan terpisah, HR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Jamaludin. Namun, proses hukum tersebut dihentikan karena tersangka HR telah meninggal dunia.
“Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum,” tutup Kapolres Roberto. (Haq)
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor Kapuas Hulu secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial HR di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Hulu pada Rabu mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan buntut dari aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga yang diduga kuat tersulut emosi, setelah HR dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang warga setempat bernama Jamaludin.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban HR dianiaya oleh massa di wilayah Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan secara menyeluruh, sebanyak 14 orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres AKBP Roberto, Rabu (30/04/2025).
Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial: WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu anak bawah umur yang tidak dapat disebutkan karena di bawah perlindungan hukum terhadap anak.
AKBP Roberto menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, Polres Kapuas Hulu telah menempuh sejumlah langkah profesional, meliputi pemeriksaan terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan dan analisa barang bukti, pemeriksaan forensik digital terhadap video-video yang beredar di masyarakat, serta pelaksanaan rekonstruksi perkara di Mapolres Kapuas Hulu, yang melibatkan seluruh tersangka.
“Setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil,” jelas AKBP Roberto.
Adapun motif para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap HR, diduga kuat karena emosi yang meluap setelah korban HR diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jamaludin, warga Desa Beringin.
Dalam perkembangan terpisah, HR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Jamaludin. Namun, proses hukum tersebut dihentikan karena tersangka HR telah meninggal dunia.
“Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum,” tutup Kapolres Roberto. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini