Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Februari 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dengan asumsi semua orang sama di mata hukum, maka cara-cara purba seperti "main hakim sendiri" tidak lagi dibenarkan.
Masyarakat pun diminta memahami mekanisme pemberlakuan penegakan hukum yang benar. Bagi pelanggar, siapa pun dia, harus diproses secara hukum dan diputus secara adil oleh peradilan hukum bukan pengadilan jalanan.
“Kami mohon kepada warga jangan melakukan tindakan yang dapat terhukum, contohnya 'main hakim sendiri'," jelas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Kamis (02/02/2023).
Hal itu disinggung Aipda Ade saat menanggapi isu penculikan anak yang kini sedang marak (viral) di sejumlah media sosial. Polres Kubu Raya pun meminta agar masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.
"Segera menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi 'Call Centre Nampong Keloh Polres Kubu Raya' WhatsApp 08115684456 dan instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya–jika ada orang yang mencurigakan, Polres Kubu Raya siap melayani masyarakat," tegas Ade.
Terkait dengan isu penculikan anak sendiri, Polres Kubu Raya turut mengajak masyarakat untuk cakap bermedia sosial. Karena menurut Aipda Ade, dampak kecepatan informasi melalui media sosial hari ini sangat luar biasa, segala bentuk informasi baik itu positif dan negatif biasa dengan cepat diketahui oleh masyarakat.
"Maka dalam menerima informasi itu, warga hendaknya mengklarifikasi sumber data, fakta dan mengkonfirmasinya kepada yang memberikan informasi tersebut sebelum meneruskan atau mengupload di jejaringan media sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecemasan di masyarakat," terangnya.
Namun demikian, Polres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya untuk tetap mewaspadai dengan melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.
"Sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan kepada pihak kami mengenai kasus penculikan anak," katanya.
Sejalan dengan itu, Kapolres Kubu Raya pun sudah memerintahkan polsek jajaran untuk melakukan monitoring secara berkala di tempat-tempat rawan tindak kejahatan dan melakukan imbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas agar memberikan rasa aman dan nyaman.
"Jadi kami mohon masyarakat tidak panik berlebihan," tuntasnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dengan asumsi semua orang sama di mata hukum, maka cara-cara purba seperti "main hakim sendiri" tidak lagi dibenarkan.
Masyarakat pun diminta memahami mekanisme pemberlakuan penegakan hukum yang benar. Bagi pelanggar, siapa pun dia, harus diproses secara hukum dan diputus secara adil oleh peradilan hukum bukan pengadilan jalanan.
“Kami mohon kepada warga jangan melakukan tindakan yang dapat terhukum, contohnya 'main hakim sendiri'," jelas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Kamis (02/02/2023).
Hal itu disinggung Aipda Ade saat menanggapi isu penculikan anak yang kini sedang marak (viral) di sejumlah media sosial. Polres Kubu Raya pun meminta agar masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.
"Segera menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi 'Call Centre Nampong Keloh Polres Kubu Raya' WhatsApp 08115684456 dan instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya–jika ada orang yang mencurigakan, Polres Kubu Raya siap melayani masyarakat," tegas Ade.
Terkait dengan isu penculikan anak sendiri, Polres Kubu Raya turut mengajak masyarakat untuk cakap bermedia sosial. Karena menurut Aipda Ade, dampak kecepatan informasi melalui media sosial hari ini sangat luar biasa, segala bentuk informasi baik itu positif dan negatif biasa dengan cepat diketahui oleh masyarakat.
"Maka dalam menerima informasi itu, warga hendaknya mengklarifikasi sumber data, fakta dan mengkonfirmasinya kepada yang memberikan informasi tersebut sebelum meneruskan atau mengupload di jejaringan media sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecemasan di masyarakat," terangnya.
Namun demikian, Polres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya untuk tetap mewaspadai dengan melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.
"Sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan kepada pihak kami mengenai kasus penculikan anak," katanya.
Sejalan dengan itu, Kapolres Kubu Raya pun sudah memerintahkan polsek jajaran untuk melakukan monitoring secara berkala di tempat-tempat rawan tindak kejahatan dan melakukan imbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas agar memberikan rasa aman dan nyaman.
"Jadi kami mohon masyarakat tidak panik berlebihan," tuntasnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini