Ketapang    

Kisah Mimpi Jadi Polemik, Alan Kurniawan Pimpinan “Islam Sejati” Bantah Tuduhan Sebar Aliran Menyesatkan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 30 April 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kisah mimpi yang diceritakan oleh Alan Kurniawan (18), pemuda asal Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, menjadi polemik di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Cerita yang disampaikan Alan dalam sebuah pertemuan keluarga dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai sebagai bentuk penyebaran ajaran yang berpotensi menyimpang dari akidah Islam.

Dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Camat Sandai pada Selasa (29/4/2025), Alan menyampaikan klarifikasinya secara langsung di hadapan berbagai pihak, termasuk perwakilan MUI, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, TNI-Polri, hingga Tim PAKEM Ketapang. Ia menegaskan bahwa narasi yang disampaikannya bukanlah dakwah atau pengajaran, melainkan sekadar cerita pribadi dari pengalaman mimpi.

“Itu hanya pengalaman mimpi yang saya ceritakan di lingkungan terbatas. Saya tidak sedang berdakwah atau mengajarkan ajaran baru,” ujar Alan.

Meski demikian, MUI Kecamatan Sandai tetap mengeluarkan surat pernyataan resmi yang memuat dugaan adanya penyimpangan dalam cerita yang disampaikan Alan. Surat bernomor 01/04/MUI-SDI/25 itu menyebut bahwa beberapa poin yang dikemukakan Alan dalam cerita mimpinya dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. M. Faisol Maksum, menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh MUI Sandai merupakan dokumen resmi dan telah melalui pertimbangan serta informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat dan rekaman video yang beredar.

Alan sendiri menyampaikan permohonan maaf jika ceritanya dianggap menyinggung atau menyesatkan, namun ia menegaskan tidak ada niatan untuk menyebarkan ajaran atau paham tertentu.

“Kalau dianggap menyesatkan, saya mohon maaf. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah berniat menyebarkan ajaran apa pun,” katanya.

Proses klarifikasi dan komunikasi antara pihak terkait masih berlangsung. Dalam mediasi tersebut, beberapa pihak turut menegaskan pentingnya tabayyun sebelum menyebarkan informasi, terlebih yang menyangkut keyakinan dan ajaran agama. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Rabu, 30 April 2025
Artikel Sebelumnya
Kapolres Kapuas Hulu: Tidak Ada Tempat Bagi Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum
Rabu, 30 April 2025

Berita terkait