Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 28 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Owner usaha Lapis Pontianak, Eka Agustini, membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp400 juta yang dilaporkan rekan bisnisnya, Melati Fajarwati. Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Eka menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
Bayu menjelaskan, pada Oktober 2024 kliennya sepakat bekerjasama secara lisan dengan Melati. Sebelum itu, Melati sudah lebih dulu bekerja sama mempromosikan usaha kue lapis milik Eka. Belakangan, Melati tertarik menanamkan modal setelah mengetahui Eka juga menjalankan usaha jual beli gula.
“Keduanya sepakat, Melati kemudian menanamkan modal untuk usaha gula tersebut,” ujar Bayu, Minggu 28 Desember 2025.
Berdasarkan bukti transfer, kata Bayu, total modal yang dikirim Melati sebesar Rp42 juta. Dalam dua bulan, usaha tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp480 juta. Dari jumlah itu, kliennya disebut sudah membayarkan Rp290 juta kepada Melati.
“Bukti transfer lengkap, sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Pontianak,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Bayu, sisa kewajiban yang belum dibayar hanya Rp191 juta, bukan Rp400 juta seperti yang disebutkan pelapor di media sosial maupun media massa. Angka Rp400 juta itu disebut pelapor sudah termasuk bunga.
Namun dalam perjalanan usaha, terjadi kendala yang membuat pembayaran sisa kewajiban tersebut terhambat. Eka bahkan meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil, namun Melati disebut menolak dan tetap meminta pelunasan penuh secara tunai.
Bayu juga menyinggung dugaan tindakan intimidasi yang dialami kliennya. Pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Eka disebut dijemput Melati dan dibawa ke salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Di sana, Eka disebut dipaksa membayar uang beserta bunga Rp400 juta hingga akhirnya baru dipulangkan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Karena usaha sedang bermasalah, tentu permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. Klien kami tetap bersedia membayar, tapi dengan mekanisme cicilan,” jelasnya.
Bayu menambahkan, Melati juga disebut menghubungi rekan bisnis Eka dan menyebarkan narasi penipuan hingga berdampak pada usaha kliennya. Pada Januari 2025, laporan dugaan penipuan Rp380 juta pun dilayangkan ke Polresta Pontianak.
Namun yang disesalkan, kata Bayu, pelapor menyebut angka kerugian tanpa membawa bukti kuat. “Berdasarkan rekening koran, sisa hutangnya hanya Rp191 juta,” ujarnya.
Pada Juli 2025, penyidik kemudian menetapkan Eka sebagai tersangka. Pihaknya langsung mengajukan keberatan karena menilai perkara ini murni keperdataan dan tidak memenuhi unsur pidana.
“Usahanya ada, sebagian sudah dibayar, tidak ada niat menipu. Ini hubungan bisnis, bukan penipuan,” tegas Bayu.
Pada proses mediasi 25 Desember 2025 lalu, kata Bayu, pihaknya bahkan sudah membawa uang Rp191 juta untuk membayar sisa hutang, dengan catatan nama baik Eka dipulihkan. Namun tawaran itu ditolak.
Sementara itu, Eka Agustini membenarkan kerja sama berlangsung selama enam minggu sejak Oktober hingga November 2024. Modal Rp42 juta yang diberikan digunakan sepenuhnya untuk usaha gula dengan skema bunga 9,8 persen per lima hari. Enam minggu berjalan mulus, hingga memasuki minggu ketujuh terjadi keterlambatan empat hari akibat pasokan gula tertunda.
Tak lama setelah itu, Melati meminta pengembalian modal dan keuntungan. Bahkan empat hari setelah kejadian Eka dibawa ke hotel, Melati bersama mantan suami dan timnya datang ke rumahnya dan meminta pengembalian uang sebesar Rp400 juta.
Eka menegaskan, modal usaha digunakan sepenuhnya untuk kegiatan bisnis dan ia sudah beberapa kali melakukan pembayaran hingga total Rp280 juta. Hanya tersisa Rp191 juta yang belum dibayar karena kendala usaha.
“Saya tidak pernah punya niat menipu siapa pun. Banyak rekan bisnis lain meminjamkan modal hingga ratusan juta dan semuanya sudah saya bayar,” tegasnya.
Eka dan kuasa hukumnya berharap persoalan ini bisa dilihat secara proporsional, bahwa persoalan yang terjadi merupakan urusan bisnis, bukan tindak penipuan. (Red)
KALBARONLINE.com – Owner usaha Lapis Pontianak, Eka Agustini, membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp400 juta yang dilaporkan rekan bisnisnya, Melati Fajarwati. Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Eka menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
Bayu menjelaskan, pada Oktober 2024 kliennya sepakat bekerjasama secara lisan dengan Melati. Sebelum itu, Melati sudah lebih dulu bekerja sama mempromosikan usaha kue lapis milik Eka. Belakangan, Melati tertarik menanamkan modal setelah mengetahui Eka juga menjalankan usaha jual beli gula.
“Keduanya sepakat, Melati kemudian menanamkan modal untuk usaha gula tersebut,” ujar Bayu, Minggu 28 Desember 2025.
Berdasarkan bukti transfer, kata Bayu, total modal yang dikirim Melati sebesar Rp42 juta. Dalam dua bulan, usaha tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp480 juta. Dari jumlah itu, kliennya disebut sudah membayarkan Rp290 juta kepada Melati.
“Bukti transfer lengkap, sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Pontianak,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Bayu, sisa kewajiban yang belum dibayar hanya Rp191 juta, bukan Rp400 juta seperti yang disebutkan pelapor di media sosial maupun media massa. Angka Rp400 juta itu disebut pelapor sudah termasuk bunga.
Namun dalam perjalanan usaha, terjadi kendala yang membuat pembayaran sisa kewajiban tersebut terhambat. Eka bahkan meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil, namun Melati disebut menolak dan tetap meminta pelunasan penuh secara tunai.
Bayu juga menyinggung dugaan tindakan intimidasi yang dialami kliennya. Pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Eka disebut dijemput Melati dan dibawa ke salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Di sana, Eka disebut dipaksa membayar uang beserta bunga Rp400 juta hingga akhirnya baru dipulangkan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Karena usaha sedang bermasalah, tentu permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. Klien kami tetap bersedia membayar, tapi dengan mekanisme cicilan,” jelasnya.
Bayu menambahkan, Melati juga disebut menghubungi rekan bisnis Eka dan menyebarkan narasi penipuan hingga berdampak pada usaha kliennya. Pada Januari 2025, laporan dugaan penipuan Rp380 juta pun dilayangkan ke Polresta Pontianak.
Namun yang disesalkan, kata Bayu, pelapor menyebut angka kerugian tanpa membawa bukti kuat. “Berdasarkan rekening koran, sisa hutangnya hanya Rp191 juta,” ujarnya.
Pada Juli 2025, penyidik kemudian menetapkan Eka sebagai tersangka. Pihaknya langsung mengajukan keberatan karena menilai perkara ini murni keperdataan dan tidak memenuhi unsur pidana.
“Usahanya ada, sebagian sudah dibayar, tidak ada niat menipu. Ini hubungan bisnis, bukan penipuan,” tegas Bayu.
Pada proses mediasi 25 Desember 2025 lalu, kata Bayu, pihaknya bahkan sudah membawa uang Rp191 juta untuk membayar sisa hutang, dengan catatan nama baik Eka dipulihkan. Namun tawaran itu ditolak.
Sementara itu, Eka Agustini membenarkan kerja sama berlangsung selama enam minggu sejak Oktober hingga November 2024. Modal Rp42 juta yang diberikan digunakan sepenuhnya untuk usaha gula dengan skema bunga 9,8 persen per lima hari. Enam minggu berjalan mulus, hingga memasuki minggu ketujuh terjadi keterlambatan empat hari akibat pasokan gula tertunda.
Tak lama setelah itu, Melati meminta pengembalian modal dan keuntungan. Bahkan empat hari setelah kejadian Eka dibawa ke hotel, Melati bersama mantan suami dan timnya datang ke rumahnya dan meminta pengembalian uang sebesar Rp400 juta.
Eka menegaskan, modal usaha digunakan sepenuhnya untuk kegiatan bisnis dan ia sudah beberapa kali melakukan pembayaran hingga total Rp280 juta. Hanya tersisa Rp191 juta yang belum dibayar karena kendala usaha.
“Saya tidak pernah punya niat menipu siapa pun. Banyak rekan bisnis lain meminjamkan modal hingga ratusan juta dan semuanya sudah saya bayar,” tegasnya.
Eka dan kuasa hukumnya berharap persoalan ini bisa dilihat secara proporsional, bahwa persoalan yang terjadi merupakan urusan bisnis, bukan tindak penipuan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini