Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kalbar. Langkah besar ini digadang menjadi tonggak baru pemerataan keadilan, terutama bagi masyarakat pedalaman yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena biaya dan jarak.
Peresmian dipusatkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Gubernur Ria Norsan menegaskan, ribuan Posbakum tersebut menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memastikan keadilan tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan.
“Ini menjadi lompatan besar desentralisasi layanan hukum. Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga pelosok,” tegas Ria Norsan.
Menurutnya, banyak warga selama ini menghadapi masalah hukum tanpa pendampingan karena tidak mampu membayar jasa advokat atau lokasi layanan terlalu jauh.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya atau pergi jauh untuk mencari bantuan hukum,” ujarnya.
Setiap Posbakum akan dioperasikan 3–5 paralegal desa, dan minimal satu paralegal telah mendapatkan pelatihan resmi sebelum memberikan pendampingan dasar dan konsultasi hukum bagi warga.
“Saya mohon para paralegal memberikan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” pesan Norsan.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbakum tidak hanya penting untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk mencegah perangkat desa tersandung persoalan hukum akibat minimnya pemahaman regulasi.
Dengan menjangkau seluruh desa di Kalbar, Pemprov berharap tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dari akses keadilan. Program ini disebut sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hukum dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan negara.
KalbarOnline akan memantau perkembangan implementasi Posbakum di lapangan. (Red)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kalbar. Langkah besar ini digadang menjadi tonggak baru pemerataan keadilan, terutama bagi masyarakat pedalaman yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena biaya dan jarak.
Peresmian dipusatkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Gubernur Ria Norsan menegaskan, ribuan Posbakum tersebut menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memastikan keadilan tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan.
“Ini menjadi lompatan besar desentralisasi layanan hukum. Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga pelosok,” tegas Ria Norsan.
Menurutnya, banyak warga selama ini menghadapi masalah hukum tanpa pendampingan karena tidak mampu membayar jasa advokat atau lokasi layanan terlalu jauh.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya atau pergi jauh untuk mencari bantuan hukum,” ujarnya.
Setiap Posbakum akan dioperasikan 3–5 paralegal desa, dan minimal satu paralegal telah mendapatkan pelatihan resmi sebelum memberikan pendampingan dasar dan konsultasi hukum bagi warga.
“Saya mohon para paralegal memberikan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” pesan Norsan.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbakum tidak hanya penting untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk mencegah perangkat desa tersandung persoalan hukum akibat minimnya pemahaman regulasi.
Dengan menjangkau seluruh desa di Kalbar, Pemprov berharap tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dari akses keadilan. Program ini disebut sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hukum dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan negara.
KalbarOnline akan memantau perkembangan implementasi Posbakum di lapangan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini