Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 07 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Politeknik Negeri Ketapang menggelar audiensi, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Ketapang, Kamis (04/09/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, dan mendapat perhatian penuh dari para tamu undangan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Ketapang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jamhuri, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang fokus pada perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat ini.
Menurutnya, karya intelektual berupa seni, budaya, inovasi, hingga produk berbasis sumber daya alam lokal harus mendapat perlindungan hukum agar bernilai tambah.
“Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya daya saing, nilai tambah, dan inovasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Jamhuri Amir.
Selain menyoroti kekayaan intelektual, audiensi juga membahas rencana pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus menjadi wadah edukasi serta mediasi penyelesaian masalah di tingkat lokal.
Wabup menegaskan, bahwa peran kepala desa dan lurah tidak hanya sebatas pemimpin administratif, melainkan juga sebagai penjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga berperan sebagai peacemaker atau juru damai. Kedekatan mereka dengan masyarakat menjadikan posisi ini strategis untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan,” tegasnya.
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar yang hadir, menyambut baik inisiatif Pemkab Ketapang tersebut. Menurut mereka, keberadaan posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan memperkuat akses keadilan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas layanan bantuan hukum hingga ke pelosok.
Dengan sinergi antara Pemkab Ketapang, Kanwil Kemenkumham, dan dunia akademisi, diharapkan terbentuknya posbakum mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini bukan hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembangunan sosial berbasis keadilan dan kerukunan di tingkat desa dan kelurahan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Politeknik Negeri Ketapang menggelar audiensi, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Ketapang, Kamis (04/09/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, dan mendapat perhatian penuh dari para tamu undangan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Ketapang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jamhuri, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang fokus pada perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat ini.
Menurutnya, karya intelektual berupa seni, budaya, inovasi, hingga produk berbasis sumber daya alam lokal harus mendapat perlindungan hukum agar bernilai tambah.
“Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya daya saing, nilai tambah, dan inovasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Jamhuri Amir.
Selain menyoroti kekayaan intelektual, audiensi juga membahas rencana pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus menjadi wadah edukasi serta mediasi penyelesaian masalah di tingkat lokal.
Wabup menegaskan, bahwa peran kepala desa dan lurah tidak hanya sebatas pemimpin administratif, melainkan juga sebagai penjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga berperan sebagai peacemaker atau juru damai. Kedekatan mereka dengan masyarakat menjadikan posisi ini strategis untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan,” tegasnya.
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar yang hadir, menyambut baik inisiatif Pemkab Ketapang tersebut. Menurut mereka, keberadaan posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan memperkuat akses keadilan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas layanan bantuan hukum hingga ke pelosok.
Dengan sinergi antara Pemkab Ketapang, Kanwil Kemenkumham, dan dunia akademisi, diharapkan terbentuknya posbakum mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini bukan hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembangunan sosial berbasis keadilan dan kerukunan di tingkat desa dan kelurahan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini