Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 16 November 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat Persiapan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/11/2022), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Rapat ini dipimpin oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam.
Dalam sambutannya, Heronimus menyampaikan, bahwa pelayanan publik yang semakin efektif, efisien dan mudah adalah dambaan semua kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang.
"Hal ini dalam rangka mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang pertama, yaitu 'Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal, Bersih, Terpercaya, dan Berwibawa dalam Pelayanan Publik'," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Heronimus, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, yang juga merupakan salah satu amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman menjadi kebutuhan utama masyarakat. Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa tujuan dari pelaksanaan mal pelayanan publik itu sendiri yaitu, satu, mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Kedua, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
"Oleh karena itu perlu adanya koordinasi antar instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan dan BUMN maupun BUMD serta swasta dan juga kementerian/lembaga yang akan diintegrasikan," ucapnya.
Selanjut, beliau pun berharap melalui rapat forum konsultasi publik ini dapat memperoleh kesepakatan bersama agar percepatan mal pelayanan publik di Kabupaten Ketapang dapat segera direalisasikan untuk melanjutkan tagline "Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera". (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat Persiapan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/11/2022), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Rapat ini dipimpin oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam.
Dalam sambutannya, Heronimus menyampaikan, bahwa pelayanan publik yang semakin efektif, efisien dan mudah adalah dambaan semua kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang.
"Hal ini dalam rangka mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang pertama, yaitu 'Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal, Bersih, Terpercaya, dan Berwibawa dalam Pelayanan Publik'," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Heronimus, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, yang juga merupakan salah satu amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman menjadi kebutuhan utama masyarakat. Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa tujuan dari pelaksanaan mal pelayanan publik itu sendiri yaitu, satu, mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Kedua, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
"Oleh karena itu perlu adanya koordinasi antar instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan dan BUMN maupun BUMD serta swasta dan juga kementerian/lembaga yang akan diintegrasikan," ucapnya.
Selanjut, beliau pun berharap melalui rapat forum konsultasi publik ini dapat memperoleh kesepakatan bersama agar percepatan mal pelayanan publik di Kabupaten Ketapang dapat segera direalisasikan untuk melanjutkan tagline "Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera". (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini